Petugas kepolisian menilang pengendara Go-jek ketika razia di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta 10 Agustus 2015. Pengendara Gojek tersebut ditilang petugas karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta - Video pemukulan pengendara Go-Jek oleh polisi yang sedang ramai beredar lewat YouTube dipicu karena keluarnya kata-kata tidak sopan dari salah satu pengendara Go-Jek tersebut.
"Petugas tidak terima diperlakukan demikian sehingga melakukan hal yang dilakukan dalam video tersebut," ujar Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Senin, 9 November 2015.
Menurut Iqbal, kejadian pada Sabtu pekan lalu tersebut bermula saat ada tujuh pengemudi Go-Jek yang mengendarai sepeda motor secara beriringan dari arah Pamulang menuju Parung. Namun salah satu di antara mereka kemudian terkena tilang.
"Salah satu dari mereka tidak menyalakan lampu utama sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat 2 yo Pasal 107 ayat 2 tentang menyalakan lampu pada siang hari," Iqbal menjelaskan.
Pengemudi yang ditilang menerima penilangan itu dengan biasa. Namun salah seorang temannya dalam rombongan tidak terima dengan hal tersebut. "Sambil mengucapkan kata-kata tak sopan kepada petugas," kata Iqbal. Itulah yang kemudian menjadi penyebab perlakuan polisi kepada pengendara Go-Jek.
Tadi malam, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT Go-Jek Indonesia terkait dengan hal ini. Sedangkan petugas yang terlibat, menurut Iqbal, akan segera diperiksa oleh Propam.
Video berdurasi tujuh detik itu sudah ditonton lebih dari 1.600 orang di YouTube. Walau peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, video tersebut diunggah pada Minggu kemarin dan langsung banyak mendapat perhatian.