Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditemani Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Aswar, menggelar Konferensi Pers di ruang Pers Fraksi PPP, Komplek Parlemen Senayan, 9 Oktober 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya enggan disebut lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yang diduga dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah. "Hari ini kami telah memeriksa istri Ivan Haz, Anna Susilowati, lagi," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal kepada Tempo, Selasa, 24 November 2015.
Iqbal mengatakan Anna diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Satuan Remaja, Anak, dan Wanita (Diterskrimum Renakta) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama lebih dari satu jam.
Pemeriksaan dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait dengan kasus kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) berinisial T, 20 tahun. Diduga Anna juga terlibat melakukan kekerasan secara fisik dan psikologis terhadap tiga pembantunya, termasuk T.
Sayangnya Iqbal tidak merinci lebih mendalam ihwal pemeriksaan Anna. Dia juga tidak mengungkapkan apakah status istri Ivan Haz itu akan dinaikkan menjadi tersangka. "Ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan ini juga sebagai bukti penyelesaian kasus kekerasan T tidak lamban, apalagi mandek. Meski begitu, Iqbal mengaku mengapresiasi berbagai pihak yang berupaya untuk mendorong kasus ini segera dituntaskan.
Dia juga menanggapi rencana dilaporkannya Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional. "Kami senang ada banyak orang yang perhatian sama Polda Metro Jaya, mendukung kami untuk lebih cepat mengusut kasus," katanya.
Menurutnya, alasan Polda Metro Jaya tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu karena masalah administrasi. Secara prosedur, untuk memanggil anggota DPR, kata Iqbal, harus atas seizin presiden. "Kami harus dapat izin presiden dulu," ujarnya.