Alasan Hakim Ringankan Hukuman Pembunuh Tata Chubby

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 30 November 2015 17:57 WIB

Terdakwa kasus pembunuh Dedeuh Alfisahrin atau yang lebih dikenal dengan Tata Chubby, Priyo Santoso (tengah) mengenakan rompi tahanan saat bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2 November 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin, Muhammad Prio Santoso, dengan hukuman penjara 16 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

Menurut ketua majelis hakim, Nelson Sianturi, ada beberapa hal yang meringankan hukuman pembunuh pekerja seks online dengan nama populer Tata Chubby itu. "Terdakwa Prio mengakui perbuatannya (membunuh dan mencuri), menyesalinya, dan bertindak sopan selama persidangan," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2015.

Deudeuh ditemukan tewas pada 11 April 2015 di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C, Tebet, Jakarta Selatan. Penjaga rumah kos Deudeuh menemukan jenazah korban dalam keadaan telanjang dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki.

Polisi membekuk Prio pada 15 April di rumah kontrakannya di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Pria 25 tahun itu ditangkap pada pukul 03.30 WIB.

Selain itu, ujar Nelson, hukuman Prio lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa lantaran ada dua pasal yang didakwakan terhadapnya tidak terbukti. Dua pasal itu adalah Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Nelson menjelaskan, Prio tidak terbukti mencuri barang-barang milik Deudeuh dengan kekerasan. Sebab, dari hasil pemeriksaan, guru les di lembaga bimbingan belajar di Jakarta Barat itu mengambil barang-barang perempuan berusia 28 tahun itu, seperti telepon genggam, tablet, uang Rp 2,8 juta, dan modem, setelah mencekik serta menyumpal mulut Deudeuh.

Prio juga tak terbukti melakukan tindakan kejahatan lain sebelum membunuh Deudeuh. "Terdakwa Prio membunuh Deudeuh lantaran tak terima badannya dibilang bau tak sedap," tuturnya.

Pasca-pembacaan putusan, Prio enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Prio, Achmad Ramzy, menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. "Kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir, dan kami pun akan berkonsultasi dengan keluarga Prio terlebih dulu," katanya.

Jaksa pun menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Prio dihukum 18 tahun penjara.

GANGSAR PARIKESIT




Berita terkait

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

51 menit lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

8 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

9 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

16 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

1 hari lalu

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya