Izin Reklamasi Tiga Pulau Ternyata Diteken Foke  

Reporter

Jumat, 29 April 2016 21:30 WIB

Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang mulai berjalan di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015. Meski menuai pro dan kontra, namun proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta telah diterbitkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo alias Foke. "Foke mengeluarkan izin untuk tiga pulau," kata Kepala Bagian Penataan Ruang Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Benny Agus Candra, Jumat, 29 April 2016.

Ketiga pulau yang mendapat izin menguruk laut Jakarta adalah Pulau C seluas 276 hektare, Pulau D seluas 312 hektare, dan Pulau E seluas 284 hektare. Konsesi semua pulau itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha raksasa properti Agung Sedayu Group.

BACA:
Ahok Serahkan Kewenangan Reklamasi ke Pemerintah Pusat
Jokowi Larang Swasta Intervensi Program Reklamasi


Pemilik Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, terseret suap reklamasi dengan tersangka Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi. Ia diduga bertemu dengan sejumlah pemimpin DPRD, termasuk Sanusi, untuk mengatur penurunan nilai tambahan kontribusi.

Selain izin reklamasi, ujar Benny, Foke menerbitkan izin prinsip untuk 17 pulau reklamasi. Pengembang harus mendapat izin prinsip—meliputi kajian amdal, hidrodinamika, dan lainnya—lebih dulu sebelum menguruk laut. "Ahok hanya meneruskan," tuturnya.

Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Wahyono mengatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meneruskan izin prinsip dan pelaksanaan setiap pulau reklamasi dengan keputusan gubernur. "Pengembang harus mendapat izin dari gubernur. Tanpa itu, tidak bisa menguruk," katanya.

ERWAN HERMAWAN

BERITA MENARIK:
Ahok Akui Rusun Kampung Muara Ditempati Kelas Menengah
Tak Percaya Lembaga Survei, Lulung Bikin Survei Sendiri

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya