Ahli IPB: Keputusan Reklamasi Jakarta Jangan Diambil Parsial

Reporter

Jumat, 1 Juli 2016 04:35 WIB

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengerahkan semua Menteri teknis dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk sidak di Pulau Reklamasi C dan D, Jakarta Utara, 4 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli oseanografi dari Institut Pertanian Bogor, Alan Frendy Koropitan menghargai keputusan pemerintah pusat yang membatalkan proyek reklamasi Pulau G milik Grup Agung Podomoro di Teluk Jakarta.

Menko Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan reklamasi di Pulau G itu masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.

Namun pemerintah pusat tetap mengizinkan proyek reklamasi di Pulau C dan D, miliki PT Kapuk Niaga Indah, dan Pulau N milik Pelindo II. Ketiga proyek reklamasi ini dinilai hanya melakukan pelanggaran
sedang lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan proposal.

Akan tetapi, Alan menyayangkan keputusan tersebut diambil secara parsial. Sebagai seorang akademisi, dia melihat persoalan ini dengan tetap mendudukan permasalahan reklamasi kepada daya dukung lingkungan.

"Reklamasi harus kembali pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sampai saat ini belum beres atau belum dilakukan pemerintah pusat," kata doktor dari Graduate School of Environmental Science, Universitas Hokkaido, Jepang.

Alan meminta agar kajian lingkungan tersebut diperjelas dan dibuka kepada publik apa saja dampak dan konsekuensinya. "Saya lebih melihat dampak pulau secara keseluruhan. Jadi, tidak melihat persoalan secara parsial dengan mempertimbangkan daya dukung lingkunagan," kata Alan kepada Tempo, Kamis, 30 Juni 2016.

Tak hanya reklamasi, Alan juga mempersoalkan proyek tanggul laut raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang akan dibangun di utara Jakarta.

Dari sudut pandang reklamsi saja, kata Alan, sudah berdampak pada tiga masalah lingkungan, yakni perlambatan percepatan arus, sedimentasi yang meningkat, serta adanya pencemaran limbah organik dan logam berat akan semakin parah. "NCICD hanya akan memperparah," katanya.

Alan menyebutkan sebaiknya kajian reklamasi tetap berpegang teguh pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kalau memang sudah ada keterlanjuran dalam prosesnya, Alan meminta agar pemerintah mengakui bahwa selama ini reklamasi di utara Jakarta adalah keliru.

Alan tidak bisa mengatakan bahwa pulau yang telah direklamasi ini harus serta merta dibongkar pasca pembatalan yang diumumkan Menteri Rizal Ramli. Alan mengatakan masih perlu ada kajian dalam permasalahan ini.

Adapun salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat simulasi komputer yang menampilkan simulasi pola arus air laut. Selain itu, perlu ada skenario rencana ke depan setelah reklamasi pulau dibatalkan. "Saya tidak bisa pastikan begini-begitu. Basisnya harus sains," kata Alan.

LARISSA HUDA


Berita terkait

Susu Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis: Tanggapan DPR hingga Ahli Gizi

8 hari lalu

Susu Ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis: Tanggapan DPR hingga Ahli Gizi

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendukung rencana menggunakan susu ikan sebagai pengganti susu sapi. Tapi?

Baca Selengkapnya

Bhavana Harsa Gebyar Nusantara IPB 2024 Berhasil Mencuri Perhatian Pengunjung Mall Botani Square Bogor.

27 hari lalu

Bhavana Harsa Gebyar Nusantara IPB 2024 Berhasil Mencuri Perhatian Pengunjung Mall Botani Square Bogor.

Gebyar Nusantara IPB 2024 bukan sekadar festival, tetapi juga wadah bagi mahasiswa IPB untuk mengekspresikan kreativitas mereka.

Baca Selengkapnya

Badan Gizi Nasional: Saran dari Ahli Gizi hingga Dana yang Dikelola

30 hari lalu

Badan Gizi Nasional: Saran dari Ahli Gizi hingga Dana yang Dikelola

Presiden Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin, 19 Agustus 2024

Baca Selengkapnya

Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Siapa Dadan Hindayana dan Apa Tugas yang Diemban?

32 hari lalu

Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Siapa Dadan Hindayana dan Apa Tugas yang Diemban?

Dadan Hindayana adalah dosen tetap di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Sebab Industri Pesawat Terbang Tak Lanjut Berkembang di Indonesia

56 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Sebab Industri Pesawat Terbang Tak Lanjut Berkembang di Indonesia

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Didin S Damanhuri, membeberkan alasan industri pesawat terbang tidak lanjut berkembang di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Roti Okko Positif Mengandung Natrium Dehidroasetat, Ini Efek Bahaya ke Manusia

58 hari lalu

Roti Okko Positif Mengandung Natrium Dehidroasetat, Ini Efek Bahaya ke Manusia

Roti Okko mengandung Natrium Dehidroasetat, ini bahayanya bagi manusia

Baca Selengkapnya

Dugaan Roti Aoka dan Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, Ini Kata BPOM sampai Pakar IPB

59 hari lalu

Dugaan Roti Aoka dan Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, Ini Kata BPOM sampai Pakar IPB

Heboh soal dugaan roti Aoka dan roti Okko menggunakan bahan pengawet kosmetik, zat sodium dehydroacetate, terus menjadi perbincangan publik.

Baca Selengkapnya

Profil Ganta Seleb TikTok yang Kerap Bernyanyi dengan Gaya Unik, Alumni IPB dengan Sederet Prestasi

3 Juli 2024

Profil Ganta Seleb TikTok yang Kerap Bernyanyi dengan Gaya Unik, Alumni IPB dengan Sederet Prestasi

Ganta adalah seorang seleb TikTok yang memiliki lebih dari 7,2 juta pengikut.

Baca Selengkapnya

Dua Opsi Seleksi Mandiri IPB, Tahun Ini Diikuti 4.998 Peserta

3 Juli 2024

Dua Opsi Seleksi Mandiri IPB, Tahun Ini Diikuti 4.998 Peserta

IPB menjaring 4.998 peserta di jalur Seleksi Mandiri. Kuota jalur mandiri 30 persen dari total penerimaan mahasiswa baru IPB.

Baca Selengkapnya

Kunci Peningkatan Produksi, Penyuluh Disarankan di Bawah Pemerintah Pusat

3 Juli 2024

Kunci Peningkatan Produksi, Penyuluh Disarankan di Bawah Pemerintah Pusat

Selama berada di pemerintah daerah, peran penyuluh tidak fokus karena dibebankan untuk urusan politik dan lainya

Baca Selengkapnya