Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengerahkan semua Menteri teknis dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk sidak di Pulau Reklamasi C dan D, Jakarta Utara, 4 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli oseanografi dari Institut Pertanian Bogor, Alan Frendy Koropitan menghargai keputusan pemerintah pusat yang membatalkan proyek reklamasi Pulau G milik Grup Agung Podomoro di Teluk Jakarta.
Menko Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan reklamasi di Pulau G itu masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.
Namun pemerintah pusat tetap mengizinkan proyek reklamasi di Pulau C dan D, miliki PT Kapuk Niaga Indah, dan Pulau N milik Pelindo II. Ketiga proyek reklamasi ini dinilai hanya melakukan pelanggaran sedang lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan proposal.
Akan tetapi, Alan menyayangkan keputusan tersebut diambil secara parsial. Sebagai seorang akademisi, dia melihat persoalan ini dengan tetap mendudukan permasalahan reklamasi kepada daya dukung lingkungan.
"Reklamasi harus kembali pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sampai saat ini belum beres atau belum dilakukan pemerintah pusat," kata doktor dari Graduate School of Environmental Science, Universitas Hokkaido, Jepang.
Alan meminta agar kajian lingkungan tersebut diperjelas dan dibuka kepada publik apa saja dampak dan konsekuensinya. "Saya lebih melihat dampak pulau secara keseluruhan. Jadi, tidak melihat persoalan secara parsial dengan mempertimbangkan daya dukung lingkunagan," kata Alan kepada Tempo, Kamis, 30 Juni 2016.
Tak hanya reklamasi, Alan juga mempersoalkan proyek tanggul laut raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang akan dibangun di utara Jakarta.
Dari sudut pandang reklamsi saja, kata Alan, sudah berdampak pada tiga masalah lingkungan, yakni perlambatan percepatan arus, sedimentasi yang meningkat, serta adanya pencemaran limbah organik dan logam berat akan semakin parah. "NCICD hanya akan memperparah," katanya.
Alan menyebutkan sebaiknya kajian reklamasi tetap berpegang teguh pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kalau memang sudah ada keterlanjuran dalam prosesnya, Alan meminta agar pemerintah mengakui bahwa selama ini reklamasi di utara Jakarta adalah keliru.
Alan tidak bisa mengatakan bahwa pulau yang telah direklamasi ini harus serta merta dibongkar pasca pembatalan yang diumumkan Menteri Rizal Ramli. Alan mengatakan masih perlu ada kajian dalam permasalahan ini.
Adapun salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat simulasi komputer yang menampilkan simulasi pola arus air laut. Selain itu, perlu ada skenario rencana ke depan setelah reklamasi pulau dibatalkan. "Saya tidak bisa pastikan begini-begitu. Basisnya harus sains," kata Alan.