TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.
"Rencana tuntutan belum turun," kata salah satu kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, memberi alasan mengenai penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2016.
Kuasa hukum Ivan yang lain, yakni Firman Wijaya, mengatakan sidang tersebut akan kembali digelar pekan depan. Dia berharap jaksa penuntut umum bisa adil dalam memberikan tuntutan. "Restorative justice bisa diterapkan. Ivan Haz kan sudah berusaha memulihkan hubungannya dengan korban," ujarnya. "Itu mesti menjadi pertimbangan keadilan."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ivan dengan pasal berlapis. Selain melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jaksa menjerat Ivan dengan Pasal 5-A UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (voortgezette handeling). Anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ivan ditahan sejak 29 Februari 2016 dengan tuduhan penganiayaan. Mantan anggota Komisi IV DPR itu dilaporkan pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah.
FRISKI RIANA
Berita terkait
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung
12 hari lalu
Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri
15 hari lalu
Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu
Baca SelengkapnyaKasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi
20 hari lalu
Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.
Baca SelengkapnyaKasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan
21 hari lalu
Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut
22 hari lalu
Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.
Baca SelengkapnyaPedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis
22 hari lalu
Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang
25 hari lalu
Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.
Baca SelengkapnyaCulik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara
26 hari lalu
Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.
Baca SelengkapnyaKetua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal
26 hari lalu
Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.
Baca SelengkapnyaKKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara
28 hari lalu
Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.
Baca Selengkapnya