Sebelum Memutilasi Janda, Pelaku Kalap Karena Soal Janin

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 13 September 2016 19:30 WIB

Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi ini digelar untuk mencari titik terang kasus mutilasi tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Arikah alias Nuri berlangsung hari ini, Selasa, 13 September 2016 di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dista Anggara, mendakwa Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dista yakin dakwaan primer kasus pembunuhan disertai mutilasi itu memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Karena sebelum membunuh korban, (terdakwa) sudah menyampaikan ke teman-teman kerjanya untuk membunuh," kata Dista, seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 13 September 2016.


Terdakwa, kata Dista, bertanya ke teman-teman kerjanya bagaimana dan apa rasanya membunuh orang.


Baca:
Pemutilasi Perempuan di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Kasus Mutilasi Cikupa, Korban Lakukan Ini Terdakwa pun Emosi
Kasus Mutilasi di Tangerang Siap Disidangkan


Agus dan Nuri saat itu sedang cekcok mulut karena janda beranak dua itu mendesak agar lelaki itu bertanggung jawab atas anak yang sedang dikandungnya. Agus, 31 tahun, yang kalap kemudian memiting dan mencekik Nuri hingga tewas.

Pembunuhan itu terjadi pada 10 April 2016 di dalam kontrakan di Kampung Talagasari RT 12 RW 1, Cikupa. Tubuh wanita itu selanjutnya dipotong-potong dan dibuang ke Desa Madu Agung Tigaraksa dan sungai di dekat pabrik Surya Toto Cikupa. Saat membuang korban , Agus mendapat bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.

Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP. "Ikut membantu," kata Dista.


Dista pun yakin dapat membuktikan unsur pembunuhan berencana dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum Kusmayadi, John Hendry menyangkal jika penyampaian Agus kepada temannya soal pembunuhan itu bagian dari perencanaan membunuh Nuri. "Itu belum bisa dikatakan perencanaan," katanya.

Menurut John, indikasi pembunuhan berencana dapat dilihat dari pelaku menyiapkan senjata tajam atau alat untuk membunuh. "Dalam kasus ini tidak ada persiapan, pembunuhan dilakukan spontanitas karena terdakwa marah saat dipanggil monyet oleh korban," katanya.

Saat itu, terdakwa langsung memiting dan mencekik korban hingga tewas. "Terdakwa memang mengakui melakukan pembunuhan," kata John.

Selain menggunakan pasal primer 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 338 dan 181 KUHP.

Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.


JONIANSYAH HARDJONO


Advertising
Advertising




Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

39 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

41 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

41 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

45 hari lalu

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

49 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya