Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berdiskusi dengan para penasihat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. Sidang tersebut beragendakan pembacaan berkas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Wayan Mirna Salihin, Dharmawan Salihin, yakin jika pembunuh anaknya adalah Jessica Kumala Wongso. Ia meragukan keterangan Jessica dalam dupliknya bahwa suami Mirna, Arif Soemarko, adalah sosok pembunuh sebenarnya.
"Itu fitnah. Kalau Arif membunuh Mirna, saya yang cingcang (Arif) di depan Otto. Sama Jessica, saya akan minta maaf, saya cium kakinya," kata Dharmawan saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.
Keterangan Jessica itu didasarkan pada informasi yang dikumpulkan oleh salah satu penasehat hukumnya, Hidayat Bostam. Bostam mengaku menemui seorang saksi bernama Amir Papalia.
Amir disebut Bostam menyaksikan pertemuan antara Arif dengan Rangga Dwi Saputra, barista Kafe Olivier, sehari sebelum Mirna tewas. Dalam pertemuan itu, Amir mengaku melihat Arif menyerahkan sebuah plastik hitam yang diduga uang.
Dharmawan pun tak heran, ketika akhirnya Arif memutuskan melaporkan tuduhan Jessica ke Polda Metro Jaya hari ini. Ayah Mirna ini mengaku sempat diberitahu oleh Arif sebelum memutuskan mendatangi Polda.
"Jadi Arif kan kesal sudah dituduh. Dia pun bilang ke Rangga," kata Dharmawan. Ia meragukan kesaksian Amir dan mempertanyakan status Amir yang kabarnya seorang wartawan itu.
Dalam pembacaan duplik hari ini, Jessica juga mengungkapkan kekecewaannya pada jaksa penuntut umum. Jaksa dinilai terlalu dekat dengan pihak keluarga Mirna. Jessica khawatir hal itu akan membuat pertimbangan jaksa menjadi tidak objektif.
Ini merupakan sidang ke 31 yang dijalani Jessica. Jaksa penuntut umum menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dan menuntutnya 20 tahun penjara. Hari ini merupakan kesempatan terakhir Jessica membacakan pembelaan, sebelum pada sidang selanjutnya, majelis hakim membacakan vonis.