Terungkap, Alasan Ahok Sepakati Gelar Perkara Terbuka

Reporter

Selasa, 8 November 2016 16:20 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan sepakat menjalani gelar perkara secara terbuka atas kasus dugaan penistaan agama Islam dilakukan oleh dia. Menurut Ahok, sifat keterbukaan itu telah dilakoni sejak ia masih mendampingi Joko Widodo menjadi wakil gubernur.

"Saya kira itu yang pola Presiden (Jokowi) sama saya lakukan sejak di Jakarta, kan? Kenapa kami ingin rapat itu terbuka? Kalau rapat dibuka, semua orang bisa menonton," kata Ahok di kawasan Petojo Utara, Selasa, 8 November 2016.

Baca: Menteri Agama: Ada yang Bermaksud Tunggangi Demo 4 November

Ahok bercerita cara itu pernah dilakukan saat ia meminta stafnya menayangkan hasil negosiasi di tengah demonstrasi menuntut kenaikan upah oleh buruh. Saat itu ia sempat berang karena tak satu pun bawahannya mencatat atau menjadi notulen hasil pertemuan itu. Akhirnya ia memutuskan mengunggah semua hasil rapat atau pertemuan.

"Saya bayangkan, sewaktu ada buruh yang diajak masuk untuk negosiasi sekitar 30 orang itu setuju UMP (upah minum provinsi), massa yang di luar sekitar 3.000 itu bisa berpikir mereka disogok enggak? Bisa. Tapi begitu ditayangkan, yang 3.000 orang bisa menonton proses negosiasi," katanya.

Baca: Lima Anggota HMI Jadi Tersangka Kericuhan Demo 4 November

Menurut Ahok, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari prasangka buruk terhadap proses hukum yang tengah berlangsung soal dugaan penistaan agama ini. Ahok menilai keputusan tersebut tepat lantaran untuk mengantisipasi adanya orang yang penuh prasangka, curiga, dan yang tidak mengenal dia. Jika gelar perkara dilakukan terbuka, semua orang bisa melihat langsung.

"Kan enggak mungkin sembilan jam diputar dan ditonton. Sewaktu ada bagian pertanyaan, kalau orang enggak percaya, ada semua orang yang gugat datang nih, nanti itu dibuka. Orang bisa tahu dong kamu ada niat atau enggak. Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta," tuturnya.

Badan Reserse Kriminal akan mengundang beberapa pihak dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Pihak yang diundang berasal dari kalangan internal Polri ataupun eksternal. Gelar perkara yang dilakukan pekan depan untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama ini bisa naik ke penyidikan.

Saat ini kasus yang menyeret Ahok tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini ada 27 saksi dan ahli yang telah diperiksa. Umumnya gelar perkara dilakukan kalangan internal penyelidik dan penyidik Polri. Namun, dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo, kasus dugaan penistaan agama kali ini akan digelar terbuka.

Selain itu, Presiden memerintahkan penyelesaian kasus Ahok dilakukan dengan cepat dan tegas. Kemarin, polisi memeriksa Ahok selama 9 jam. Dalam pemeriksaan itu, Ahok dimintai keterangan ihwal kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu pada 27 September 2016.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

5 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

23 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

25 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

25 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

26 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

27 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

27 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

27 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

27 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya