Sidang Ahok, Jaksa Persoalkan Saksi Ahli Pidana UGM

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 14 Maret 2017 21:26 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mempertanyakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


Ali mempersoalkan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, karena menjadi saksi ahli yang pernah diperiksa oleh jaksa penuntut umum dalam penyidikan.


Baca: Sidang Ahok, 4 Saksi Paparkan Latar Belakang di Belitung Timur

Dalam persidangan kali ini, Edward dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ahok sebagai saksi ahli yang meringankan. Meskipun Edward tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU, Ali menilai kuasa hukum Ahok tidak etis menghadirkan ahli hukum pidana itu oleh kuasa hukum.

“Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan, saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 14 Maret 2017.

Ali mengatakan, sikap Edward kepada anggotanya saat itu memberikan kesan bahwa saksi ahli yang hendak dihadirkan JPU, secara tidak langsung telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa.


Dengan begitu, jaksa menolak kesaksian Edward sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Ahok. “Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?” ujar Ali.

Kuasa hukum Ahok membantah tudingan JPU. Alasannya, kuasa hukum mengaku keputusannya untuk menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan jaksa penuntut umum. Untuk itu, kuasa hukum menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan di persidangan.

“Kesepakatan (kesaksian Edward) diputuskan 28 Februari 2017. (Saat itu) tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). (Namun), tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus,” kata salah satu kuasa hukum Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tidak sepakat dengan pernyataan JPU. Dwiarso akhirnya menerima Edward untuk tetap bisa memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana yang meringankan Ahok.


Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok


Advertising
Advertising

Menurut Diwarso, keputusan tersebut diambil karena pada persidangan sebelumnya JPU menegaskan tidak ada tambahan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. “Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi,” kata Dwiarso.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

12 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya