Pemerintah Jakarta Copot 651 Spanduk Provokatif  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 20 Maret 2017 13:55 WIB

Spanduk larangan mensholatkan jenazah di musola di Setiabudi, Jakarta. tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah mencopot setidaknya 651 spanduk bernada provokatif di sejumlah wilayah. Sebanyak 165 spanduk didapat di Jakarta Barat, 155 spanduk di Jakarta Pusat, 138 spanduk di Jakarta Utara, 104 spanduk di Jakarta Selatan, dan tujuh spanduk di Kepulauan Seribu.

"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP karena telah menertibkan spanduk yang tadi saya sebutkan keluar dari kriteria. Ini akan terus kami tertibkan selama masih ada," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin, 20 Maret 2017.

Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2017. Menurut dia, surat edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban.

Baca: Polisi Masih Buru Dalang Penyebaran Spanduk Provokatif

Selain itu, Soni mengatakan, Satpol PP terus menertibkan spanduk bernada provokatif dengan mengacu pada undang-undang. Satpol PP memiliki kewenangan menurunkan spanduk yang dinilai melanggar hukum.

"Kalau spanduk tidak ada izin, apa pun bentuk spanduk, harus diturunkan. Kedua, walaupun ada izin lalu ditempatkan di tempat-tempat yang salah, itu juga harus diturunkan. Bisa juga izinnya di A, lalu dipasang di B," ujar Soni.

Kemudian, spanduk yang dinilai berbau provokatif dan menyinggung suatu golongan juga akan dicopot karena dinilai akan memancing hal-hal yang tidak kondusif. Adapun undang-undang yang mengatur penertiban hal yang merusak ketertiban umum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras.

Baca: Plt Gubernur DKI Minta Masyarakat Ikut Copoti Spanduk Provokatif

"Tapi yang jelas, sebagai Plt Gubernur saya meminta Satpol PP melakukan pendekatan. Kalau bisa, mereka menurunkan sendiri. Kalau tidak bisa, terpaksa demi dan untuk ketenteraman dan ketertiban umum, harus secara paksa diturunkan karena dalam rangka menegakkan peraturan daerah," ujar Soni.

Beberapa waktu lalu, ratusan spanduk berisi penolakan untuk menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Pemerintah provinsi akan tegas menurunkan spanduk yang bersifat provokatif dan berbau SARA, serta yang dipasang tidak pada tempatnya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

55 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Viral Video Pemuda Bentangkan Spanduk Pilih Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul

31 Januari 2024

Viral Video Pemuda Bentangkan Spanduk Pilih Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul

Seseorang pria dari arah mobil kepresidenan merebut spanduk seorang pemuda yang berisikan dukungan kepada Ganjar saat Jokowi di Gunungkidul.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Bangkalan Copoti Spanduk Bernada Provokatif ke Gibran di Jembatan Suramadu

28 Januari 2024

Bawaslu Bangkalan Copoti Spanduk Bernada Provokatif ke Gibran di Jembatan Suramadu

Dua hari setelah debat calon wakil presiden, bermunculan spanduk-spanduk bernada provokatif yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Polemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini

20 Januari 2024

Polemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini

Selama kampanye Pemilu 2024 masih banyak ditemukan pelanggaran peserta pemilu, salah satunya pemasangan spanduk dan baliho alat peraga kampanye.

Baca Selengkapnya

Spanduk Heru Budi Menjamur di Ibu Kota, NasDem: Khawatir Dikira Caleg

19 Januari 2024

Spanduk Heru Budi Menjamur di Ibu Kota, NasDem: Khawatir Dikira Caleg

Spanduk dan stiker berwajah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tentang seruan pemilu damai dikeluhkan warga karena mengganggu estetika

Baca Selengkapnya

Alat Peraga Kampanye Mulai Ancam Keselamatan, Satpol PP DKI Minta Partai Bongkar Sendiri APK Mereka

18 Januari 2024

Alat Peraga Kampanye Mulai Ancam Keselamatan, Satpol PP DKI Minta Partai Bongkar Sendiri APK Mereka

Satpol PP DKI belum akan membongkar APK yang dipasang tak sesuai aturan dan mulai ancam keselamatan pengguna jalan. Partai diminta bongkar sendiri.

Baca Selengkapnya

Videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta Diturunkan Baru Sehari Tayang, Apa Itu Videotron?

18 Januari 2024

Videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta Diturunkan Baru Sehari Tayang, Apa Itu Videotron?

Videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta diturunkan baru sehari tayang, seharusnya sepekan. Apa itu videotron?

Baca Selengkapnya

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.

Baca Selengkapnya