TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah mencopot setidaknya 651 spanduk bernada provokatif di sejumlah wilayah. Sebanyak 165 spanduk didapat di Jakarta Barat, 155 spanduk di Jakarta Pusat, 138 spanduk di Jakarta Utara, 104 spanduk di Jakarta Selatan, dan tujuh spanduk di Kepulauan Seribu.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP karena telah menertibkan spanduk yang tadi saya sebutkan keluar dari kriteria. Ini akan terus kami tertibkan selama masih ada," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin, 20 Maret 2017.
Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2017. Menurut dia, surat edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban.
Baca: Polisi Masih Buru Dalang Penyebaran Spanduk Provokatif
Selain itu, Soni mengatakan, Satpol PP terus menertibkan spanduk bernada provokatif dengan mengacu pada undang-undang. Satpol PP memiliki kewenangan menurunkan spanduk yang dinilai melanggar hukum.
"Kalau spanduk tidak ada izin, apa pun bentuk spanduk, harus diturunkan. Kedua, walaupun ada izin lalu ditempatkan di tempat-tempat yang salah, itu juga harus diturunkan. Bisa juga izinnya di A, lalu dipasang di B," ujar Soni.
Kemudian, spanduk yang dinilai berbau provokatif dan menyinggung suatu golongan juga akan dicopot karena dinilai akan memancing hal-hal yang tidak kondusif. Adapun undang-undang yang mengatur penertiban hal yang merusak ketertiban umum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras.
Baca: Plt Gubernur DKI Minta Masyarakat Ikut Copoti Spanduk Provokatif
"Tapi yang jelas, sebagai Plt Gubernur saya meminta Satpol PP melakukan pendekatan. Kalau bisa, mereka menurunkan sendiri. Kalau tidak bisa, terpaksa demi dan untuk ketenteraman dan ketertiban umum, harus secara paksa diturunkan karena dalam rangka menegakkan peraturan daerah," ujar Soni.
Beberapa waktu lalu, ratusan spanduk berisi penolakan untuk menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Pemerintah provinsi akan tegas menurunkan spanduk yang bersifat provokatif dan berbau SARA, serta yang dipasang tidak pada tempatnya.
LARISSA HUDA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
19 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
55 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaViral Video Pemuda Bentangkan Spanduk Pilih Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul
31 Januari 2024
Seseorang pria dari arah mobil kepresidenan merebut spanduk seorang pemuda yang berisikan dukungan kepada Ganjar saat Jokowi di Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bangkalan Copoti Spanduk Bernada Provokatif ke Gibran di Jembatan Suramadu
28 Januari 2024
Dua hari setelah debat calon wakil presiden, bermunculan spanduk-spanduk bernada provokatif yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPolemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini
20 Januari 2024
Selama kampanye Pemilu 2024 masih banyak ditemukan pelanggaran peserta pemilu, salah satunya pemasangan spanduk dan baliho alat peraga kampanye.
Baca SelengkapnyaSpanduk Heru Budi Menjamur di Ibu Kota, NasDem: Khawatir Dikira Caleg
19 Januari 2024
Spanduk dan stiker berwajah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono tentang seruan pemilu damai dikeluhkan warga karena mengganggu estetika
Baca SelengkapnyaAlat Peraga Kampanye Mulai Ancam Keselamatan, Satpol PP DKI Minta Partai Bongkar Sendiri APK Mereka
18 Januari 2024
Satpol PP DKI belum akan membongkar APK yang dipasang tak sesuai aturan dan mulai ancam keselamatan pengguna jalan. Partai diminta bongkar sendiri.
Baca SelengkapnyaVideotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta Diturunkan Baru Sehari Tayang, Apa Itu Videotron?
18 Januari 2024
Videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta diturunkan baru sehari tayang, seharusnya sepekan. Apa itu videotron?
Baca SelengkapnyaKoalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar
16 Januari 2024
Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.
Baca Selengkapnya