Jadi Buronan, Polisi Sebar Foto Tersangka Pencabul Anak Depok

Reporter

Selasa, 4 April 2017 16:34 WIB

Ilustrasi Pedofil. tumix.ru

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan telah memasukan nama Hasan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan. Status lelaki 44 tahun itu juga telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara. "Foto wajahnya sudah disebar," kata Teguh, Selasa, 4 April 2017.

Polisi menetapkan Hasan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni kesaksian dan hasil visum korban pencabulan S, 6 tahun. Hasan diserahkan keluarga korban ke Polresta Depok, Ahad malam, 26 Maret 2017.

Polisi juga telah menyebar tim khusus lebih dari 20 orang untuk mencari tersangka. Polisi telah mendatangi rumah keluarga tersangka, tapi belum menemukan Hasan. Meski begitu, Teguh optimis dapat menemukan Hasan. "Hasan diperkirakan sudah bisa lari hingga ke luar Pulau Jawa." Polisi berharap masyarakat membantu mencari pelaku.

Baca:
Polres Depok Tetapkan Hasan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak
KPAI Desak Polres Depok Segera Temukan Terduga ...

Hasan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Adapun Hasan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Bibi korban, Restiani, 29 tahun, mengatakan informasi Hasan kabur dari Polresta Depok, diketahui warga sekampung Senin sore pekan lalu. Kabar itu membikin warga waswas dan panik. "Sebab, Hasan pelaku fedofilia yang kami serahkan ke kantor polisi," kata Restiani, Ahad sore, 2 April 2017.

Awal tindakan bejat Hasan terungkap dari pengakuan keponakanya berinisial S. Pada Ahad pekan lalu, 25 Maret 2017. Korban bertanya hal yang tidak wajar kepada neneknya, Nurbaiti, 55 tahun. "S bertanya kalau itunya (menunjuk kelamin) sudah berdarah berarti tidak perawan, ya?" kata Restiani, meniru ucapan korban.

Baca juga:
Warga Tapos Depok Was-was Dengar Tahanan Kasus ...
Pengacara Laporkan Penangkapan Al Khaththath ke Komnas HAM

Sontak, pertanyaan yang dilontarkan S, membuat keluarga terperanjat. Keluarga heran dengan pertanyaan S yang usianya masih sangat muda. Akhirnya, keluarga bertanya baik-baik kepada S, apa yang sebenarnya terjadi pada anak itu.

Awalnya, S tidak mau mengungkapkan tindakan Hasan, yang dilakukan terhadapnya. Namun, keluarga mencari cara untuk menggali keterangan dari anak itu. "Saya janjikan membelikan es krim agar S mau menjelaskan. Dan akhirnya mau terus terang," ucapnya.

Menurut S, dia dibawa ke kawasan Banjaran Pucung dua pekan lalu, oleh Hasan. Banjaran Pucung berjarak sekitar satu kilometer, dari rumah korban. Saat itu, Hasan mengajak korban naik motor dengan dalih meminta ditemani untuk membeli bensin.

Simak:
Dapat Assesment dari BNN, Ridho Dipindah ke RSKO Cibubur
Kota Tangerang Ingin Bangun Sistem Transportasi Massal ke Tangsel



Selain S, pelaku juga mengajak F, teman yang bermain dengan korban. Namun, Hasan hanya mencabuli S. F adalah anak temannya Hasan. "Korban mengaku diajak ke kamar mandi di Banjaran Pucung, dan temannya diminta menjaga motornya dengan alasan mau beli bensin," ujarnya. Hasan memasukan kemaluan dan jarinya ke korban.

Di kamar mandi, Hasan menggerayangi tubuh korbannya. Puas dengan tindakan busuknya, Hasan membawa pulang kedua anak itu ke rumahnya.

Setelah mendapatkan mengakuan dari korban, keluarga mendatangi rumah pelaku di RT2 RW2 Kelurahan Tapos. Hasan dibawa baik-baik ke rumah nenek korban bersama Ketua RT tempat dia tinggal, untuk diinterogasi. Saat itu, S mengajak perempuan paruh baya itu bersamanya, untuk ke rumah korban.


Saat diinterogasi di rumah nenek korban, pelaku masih berkelit telah mencabuli S. Namun, setelah didudukan bersama pelaku dan seluruh warga, akhirnya S mengakui perbuatannya. "S mengaku sayang kepada anak-anak."

Warga geram. Beruntung, Hasan segera dilarikan ke Polresta Depok.
Namun, bukannya insyaf, pelaku malah kabur dari Polresta Depok.
"Kami berharap pelaku segera tertangkap. Mungkin saja ada pelaku lain. Sebab, dia bilang suka sama anak-anak, dan ada pengakuan anak lain yang telah menjadi korbannya."

Keluarga korban kecewa terhadap polisi. “Apalagi kami sendiri yang menyerahkan pelaku," ujar Restiani.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

10 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

23 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

49 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

53 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

53 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

58 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap

Baca Selengkapnya