TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Al Khaththath. Laporan dilayangkan hari ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Michdan, polisi menangkap Al Khaththath, Jumat dinihari, 31 Maret 2017, tanpa prosedur. “Menurut saya, tidak wajar. Aparat seharusnya menunjukkan surat tugas,” katanya di Komnas HAM, Selasa, 4 April 2017.
Baca:
Ini Alasan Polisi Tahan Al Khaththath
Begini Detik-detik Sebelum Penangkapan Sekjen FUI Al ...
Saat penangkapan kliennya, aparat tidak menunjukkan surat tugas dan penangkapan. Ia menyebutkan cara itu adalah penegakan hukum yang diskriminatif oleh polisi.
Dugaan pelanggaran HAM lain adalah penahanan oleh kepolisian atas tudingan makar. Ia yakin kliennya tidak terlibat makar. Dalam pemeriksaan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, dari 34 pertanyaan penyidik kepada kliennya, tak satu pun yang menyinggung soal makar. “Proses pemeriksaan tidak menunjukkan bukti yang signifikan bahwa klien kami melakukan makar,” ucapnya.
Michdan menilai makar bukan persoalan sederhana. Ia menyebutkan harus ada kekuatan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintahan saat ini. Selain itu, harus ada niat mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aksi 313 kemarin, ia memastikan tak ada upaya yang mengarah kudeta.
Baca juga:
Dugaan Makar, Fokal IMM: Polisi Akan Tangguhkan Tahan Zainudin
Wika Optimistis Simpang Susun Semanggi Arah Grogol Selesai April
Dia menjelaskan, aksi 313 adalah bentuk pengakuan terhadap pemerintahan dengan menyampaikan aspirasi yang dilindungi konstitusi. Dalam aksi itu, massa mendesak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 soal Peraturan Daerah dilaksanakan.
Michdan menyebutkan, dalam peraturan itu tertuang, jika seorang terdakwa menjabat sebagai kepala daerah atau gubernur, dia harus diberhentikan. “Aspirasi disampaikan kepada Presiden, berarti ada pengakuan terhadap Presiden,” katanya.
Anggota Komnas HAM, Siane Indriani, berjanji segera menanggapi laporan tim penasihat hukum Al Khaththath. Komnas meminta data-data pendukung agar bisa segera memberi rekomendasi kepada kepolisian.
DANANG FIRMANTO
Simak:
Dikeroyok Saat Sidang DPD, Afnan Hadikusumo Lapor ke Polda
Diduga Hina Ulama, Inul Dilaporkan Jamaah Majelis Taklim ke Polda