Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Laporkan Penangkapan Al Khaththath ke Komnas HAM  

image-gnews
Achmad Michdan, pengacara Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath diwawancara wartawan seputar kasus dugaan makar yang disangkakan kepada kliennya, Senin, 3 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Achmad Michdan, pengacara Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath diwawancara wartawan seputar kasus dugaan makar yang disangkakan kepada kliennya, Senin, 3 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Al Khaththath. Laporan dilayangkan hari ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Menurut Michdan, polisi menangkap Al Khaththath, Jumat dinihari, 31 Maret 2017, tanpa prosedur. “Menurut saya, tidak wajar. Aparat seharusnya menunjukkan surat tugas,” katanya di Komnas HAM, Selasa, 4 April 2017.

Baca:
Ini Alasan Polisi Tahan Al Khaththath
Begini Detik-detik Sebelum Penangkapan Sekjen FUI Al ...

Saat penangkapan kliennya, aparat tidak menunjukkan surat tugas dan penangkapan. Ia menyebutkan cara itu adalah penegakan hukum yang diskriminatif oleh polisi.

Dugaan pelanggaran HAM lain adalah penahanan oleh kepolisian atas tudingan makar. Ia yakin kliennya tidak terlibat makar. Dalam pemeriksaan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, dari 34 pertanyaan penyidik kepada kliennya, tak satu pun yang menyinggung soal makar. “Proses pemeriksaan tidak menunjukkan bukti yang signifikan bahwa klien kami melakukan makar,” ucapnya.

Michdan menilai makar bukan persoalan sederhana. Ia menyebutkan harus ada kekuatan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintahan saat ini. Selain itu, harus ada niat mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aksi 313 kemarin, ia memastikan tak ada upaya yang mengarah kudeta.

Baca juga:
Dugaan Makar, Fokal IMM: Polisi Akan Tangguhkan Tahan Zainudin
Wika Optimistis Simpang Susun Semanggi Arah Grogol Selesai April

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan, aksi 313 adalah bentuk pengakuan terhadap pemerintahan dengan menyampaikan aspirasi yang dilindungi konstitusi. Dalam aksi itu, massa mendesak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 soal Peraturan Daerah dilaksanakan.

Michdan menyebutkan, dalam peraturan itu tertuang, jika seorang terdakwa menjabat sebagai kepala daerah atau gubernur, dia harus diberhentikan. “Aspirasi disampaikan kepada Presiden, berarti ada pengakuan terhadap Presiden,” katanya.

Anggota Komnas HAM, Siane Indriani, berjanji segera menanggapi laporan tim penasihat hukum Al Khaththath. Komnas meminta data-data pendukung agar bisa segera memberi rekomendasi kepada kepolisian.

DANANG FIRMANTO

Simak:
Dikeroyok Saat Sidang DPD, Afnan Hadikusumo Lapor ke Polda
Diduga Hina Ulama, Inul Dilaporkan Jamaah Majelis Taklim ke Polda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

48 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.