Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 7 April 2017 07:15 WIB

Calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan) bersama calon Gubernur DKI, Anies Baswedan pada acara deklarasikan pasangan calon Gubernur DKI dan wakil gubernur diusung Gerindra-PKS pada Pilkada DKI 2017 di Kebayoran Baru; Jakarta, 23 September 2016. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing dengan Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Surat permohonan penundaan persidangan kasus Ahok diterbitkan pada Selasa lalu, 4 April 2017. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dugaan penodaan agama atas Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama itu. Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi).


"Surat berkategori biasa itu berisi empat poin," kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Sidang Ahok Selasa Depan, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan

Pertama, tentang rujukan peraturan dan perundangan-undangan. Kedua, berisi permohonan penundaan sidang kasus Ahok, mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta. Ketiga, menginformasikan bahwa polisi untuk sementara waktu menghentikan proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Dan poin keempat atau terakhir penutup.

Kasus Anies Baswedan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengaduan kubu Ahok - Djarot pada Rabu, 5 April 2017. Anies dianggap melakukan pencemaran nama dan fitnah. Itu dilakukan, kata kubu Ahok, dengan menyebut adanya penggusuran penduduk di 300 titik di Jakarta.

Baca: Alasan Polda Metro Jaya Meminta Sidang Ahok Ditunda

Sedangkan kasus Sandiaga Uno, masuk ke Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2017 terkait dengan tuduhan penggelapan jual-beli tanah milik Djoni Hidayat di Curug, Tangerang, Banten. Sandi sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret 2017.

Selasa lalu, sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah memasuki persidangan yang ke-17. Agenda persidangan saat itu ialah pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Sedangkan agenda sidang Selasa depan adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum memutuskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika jaksa menuntut calon gubernur inkumben itu dengan sanksi kurungan penjara lebih dari 5 tahun, kementerian akan memberhentikan Basuki.

Baca: Surat Penundaan Sidang Ahok dari Polda Metro Jaya

Apabila tuntutan dari jaksa kurang dari 5 tahun, maka Ahok bisa menjabat lagi. Pemberhentian seorang gubernur yang berstatus terdakwa diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permohonan penundaan itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kepala Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Ketua Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum mengambil sikap atas saran kepolisian tersebut. Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, sikap pengadilan akan diputuskan melalui persidangan. “Majelis hakim akan menyampaikan sikapnya di persidangan,” ujarnya.

EGI ADYATAMA | GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

17 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya