Sidang Ahok, Pengamat: Kepolisian Mencoba Masuk ke Ranah Politik  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 7 April 2017 13:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan majelis hakim persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menjalankan sidang sesuai dengan jadwal semula.

Menurut Fickar, kepolisian tak mempunyai hak mengajukan jadwal persidangan. "Majelis hakim jangan terjebak pada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan politik," katanya kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 7 April 2017.

Baca: Alasan Kapolda Metro Minta Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Ahok

Fickar menuturkan, pihak yang berhak menentukan hari sidang adalah para pihak yang terlibat dalam persidangan, dalam hal ini jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa. Dia melihat alasannya pun harus berkaitan dengan kesehatan atau hal lain bersifat pribadi yang dapat menyebabkan ditundanya penyelenggaraan sidang.

“Majelis hakim memiliki otoritas mengabulkan atau menolak permintaan,” ujar Fickar. Menurut dia, kepolisian tidak ada kaitannya dengan persidangan, kecuali sebagai penyidik yang hasil kerjanya dilaksanakan jaksa penuntut. "Kepolisian adalah penanggung jawab keamanan. Itu tugas profesionalnya untuk dilaksanakan dengan baik," katanya.

Menurut Fickar, permintaan dari Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda, menunjukkan adanya indikasi kepolisian mencoba masuk ke ranah politik yang tak ada kaitannya dengan tugas pokoknya. "Polisi sama sekali tak ada hak mengajukan atau mengimbau (hari sidang)," ucapnya.

Fickar meminta majelis hakim tetap menjalankan sidang sesuai dengan jadwal semula, yaitu 11 April, dan tak menundanya hingga pencoblosan pilkada DKI usai. "Tegakkan hukum walaupun langit runtuh," ujarnya.

Iriawan mengeluarkan surat saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat saran itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: PN Jakarta Utara Tetap Gelar Sidang Tuntutan Ahok pada 11 April

Dalam surat itu tertera saran agar sidang ditunda hingga pemungutan suara selesai pada 19 April 2017. Alasan utama surat itu dibuat adalah memastikan keamanan dan kondusivitas di Jakarta. Selain itu, memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu. Agenda sidang pada 11 April nanti adalah pembacaan tuntutan dari jaksa.

DIKO OKTARA


Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

5 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya