TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 11 April 2017. Saran Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan untuk menunda sidang hanya akan diputuskan majelis hakim lewat sidang itu.
"Bagaimanapun harus majelis hakim yang menyikapi itu. Penyikapannya harus melalui persidangan. Artinya, majelis akan menyampaikan sikap mereka nanti di persidangan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 April 2017.
Hasoloan mengaku belum tahu surat tersebut sudah diterima pengadilan atau belum. Meski begitu, ia mengatakan, untuk saat ini, Pengadilan masih tetap akan berpegang pada keputusan majelis hakim dalam sidang terakhir pada 4 April 2017.
Baca: Alasan Kapolda Metro Minta Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Ahok
Dalam sidang ke-17 itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Yang sudah diagendakan harus tetap dilaksanakan," ujar Hasoloan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasannya demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi menilai, jika sidang tetap digelar pada 11 April, akan berdampak pada keamanan dan ketertiban karena saat itu merupakan masa tenang kampanye sebelum pencoblosan pada 19 April.
Meski begitu, Hasoloan mengaku belum dapat memastikan langkah PN terkait dengan surat ini. Sebab, umumnya berbagai surat terkait dengan perkara dibacakan dalam persidangan. Namun, dalam hal ini, jika tetap berpegang pada aturan itu, tidak dapat dipastikan siapa yang akan membacakan surat tersebut.
"Artinya ini sudah masuk hal yang bersifat teknis di persidangan. Kalau sudah masuk ke masalah teknis, ya, tentu segala sesuatu penyampaiannya adalah di persidangan," tutur Hasoloan.
EGI ADYATAMA