TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017. Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan untuk Ahok.
"Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 156 KUHP," kata Jaksa Ali Mukaryanto, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca:
Sidang Ahok Hari Ini, JPU Sudah Siap Bacakan Tuntutan
Sidang Ahok, Ahli Bahasa: Fokusnya Bukan pada Al-Maidah, tapi...
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Ahok bersama tim penasehat hukumnya telah bersiap di ruang sidang. Hingga saat ini, jaksa penuntut umum masih silih berganti membacakan tuntutan mereka. Ahok mendengarkan di kursi terdakwa.
Sebelum menghadiri sidang, Ahok menyempatkan diri ke kantornya di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di sana, ia bertemu dengan Anies Baswedan, calon gubernur DKI Jakarta. Dari hasil penghitungan suara cepat kemarin, Anies diketahui lebih unggul dari pasangan inkumben Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Baca juga:
Usai Pilkada DKI, Anies dan Ahok Bertemu Membahas Transisi
Menanti Realisasi Janji Manis Anies-Sandi
Sidang pembacaan tuntutan ini sempat tertunda lebih dari sepekan. Seharusnya tuntutan dibacakan pada Selasa, 11 April 2017. Namun saat itu, jaksa mengaku belum siap karena berkas tuntutan belum selesai.
Pada 4 April 2017, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perkara penistaan agama ini. Alasannya keamanan Jakarta memasuki masa pemungutan suara. Surat ini ditembuskan ke Kapolri dan Kejaksaan Tinggi.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
1 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
1 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
1 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
3 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
3 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
3 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
3 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProfil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
3 hari lalu
Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk
3 hari lalu
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten
4 hari lalu
Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.
Baca Selengkapnya