Alasan Jaksa Hanya Menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 20 April 2017 16:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuntut Ahok dengan penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa memilih menggunakan pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Ulama di Depan Publik.

Jaksa menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam Pasal 156 KUHP. “Pertimbangannya karena sudah dijelaskan, antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum,” kata jaksa Ali Mukartono saat ditemui seusai sidang.

Baca: Jaksa: Ahok Secara Sengaja Melakukan Penodaan Agama Islam

Buku yang dimaksudkan oleh Ali adalah buku Merubah Indonesia yang ditulis Ahok. Dalam buku itu, Ahok menjelaskan persepsinya soal penggunaan Surat Al-Maidah dalam pilkada. Ahok mengaku sempat menjadi korban elite politik dalam pilkada 2007 di Bangka Belitung. Surat Al-Maidah saat itu digunakan oleh elite politik sebagai salah satu senjatanya.

Jaksa menilai tafsir Ahok terhadap Al-Maidah, yang kemudian menjadi materi pidato di Kepulauan Seribu, tidak tepat. “Tuduhan terdakwa terhadap orang yang melakukan pembohongan dan pembodohan adalah umat Islam, begitu pula dengan orang Islam yang diajak bicara di Kepulauan Seribu, yang dinilai telah dibodohi dan dibohongi oleh Al-Maidah ayat 51 yang pemaknaannya tak sesuai,” kata salah satu jaksa, Ardito Murwadi, saat membacakan pertimbangan jaksa di dalam sidang.

Perkataan itu pula, dalam pertimbangan jaksa, yang telah menghina sekelompok golongan. Dalam kasus ini, yang dihina adalah umat Islam di Indonesia. “Dengan demikian, unsur terhadap satu atau lebih ulama Indonesia telah terpenuhi,” tuturnya.

Baca: Jaksa: Surat Dakwaan Ahok Tujuh Lembar Proporsional

Hal ini, kata Ardito, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan kasus ini. Khususnya pada poin ketiga, yang berbunyi “Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.”

Jaksa pada akhirnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini berarti tak ada keharusan bagi Ahok dipenjara meski dia divonis bersalah. Sanksi kurungan badan selama satu tahun baru berlaku jika Ahok melakukan tindak pidana dalam kurun dua tahun.

Pada akhir sidang, Ali menolak merinci pertimbangan jaksa mengambil tuntutan ini. “Kami punya pertimbangan sendiri, independen,” katanya. Ia menyanggah ada intervensi pihak lain dalam pengambilan keputusan jaksa.

EGI ADYATAMA



Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

18 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya