Warga menggelar doa saat melakukan aksi Seribu Lilin untuk NKRI di Surabaya, Jawa Timur, 12 Mei 2017 malam. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sekaligus seruan untuk mempertahankan Pancasila dan NKRI. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rolas Sitinjak, mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas perkara banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PN Jakarta Utara beralasan kuasa hukum mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara itu sebelum dikirimkan ke pengadilan tinggi.
"Kami belum melakukan (pemeriksaan berkas perkara banding). Tapi yang perlu dicatat adalah menurut aturan kan tidak harus seperti itu juga. Itu (pemeriksaan berkas perkara banding) bisa menyusul," kata Rolas saat dihubungi, Ahad, 14 Mei 2017.
Menurut Rolas, PN Jakarta Utara sudah bisa melimpahkan berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanpa pemeriksaan berkas oleh kuasa hukum terlebih dahulu. "Ini sidang sampai 22 kali, 22 minggu, berkas apa yang belum dikirim? Salinan putusan kan sudah dibacakan, alat bukti sudah diperiksa di persidangan, apa lagi dong? Sekarang goodwill-nya bagaimana?" tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan berkas banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Tapi kami belum bisa mengirim karena masih menunggu pihak pemohon dan termohon banding untuk inzage," katanya.
Menurut Hasoloan, inzage adalah proses pemeriksaan berkas perkara banding oleh pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum. Dia berujar, kedua pihak wajib memeriksa kelengkapan berkas sebelum sidang banding digelar untuk memastikan berkas itu adalah berkas yang sah dan sesuai dengan hasil sidang di pengadilan tingkat pertama.
Hasoloan menuturkan, apabila kuasa hukum Ahok meminta agar inzage dilakukan di pengadilan tingkat kedua, seharusnya kuasa hukum mengirimkan surat pemberitahuan. Namun, jika kuasa hukum tidak melakukan inzage, PN Jakarta Utara tetap akan mengirimkan berkas perkara banding tujuh hari setelah pemberitahuan kelengkapan berkas.