Pengacara Ahok Pertanyakan Berkas Perkara ke Pengadilan Tinggi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 14 Mei 2017 17:30 WIB

Warga menggelar doa saat melakukan aksi Seribu Lilin untuk NKRI di Surabaya, Jawa Timur, 12 Mei 2017 malam. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sekaligus seruan untuk mempertahankan Pancasila dan NKRI. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rolas Sitinjak, mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas perkara banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PN Jakarta Utara beralasan kuasa hukum mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara itu sebelum dikirimkan ke pengadilan tinggi.

"Kami belum melakukan (pemeriksaan berkas perkara banding). Tapi yang perlu dicatat adalah menurut aturan kan tidak harus seperti itu juga. Itu (pemeriksaan berkas perkara banding) bisa menyusul," kata Rolas saat dihubungi, Ahad, 14 Mei 2017.

Baca: Belum Inzage, Berkas Banding Ahok Belum Bisa Dilimpahkan

Menurut Rolas, PN Jakarta Utara sudah bisa melimpahkan berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanpa pemeriksaan berkas oleh kuasa hukum terlebih dahulu. "Ini sidang sampai 22 kali, 22 minggu, berkas apa yang belum dikirim? Salinan putusan kan sudah dibacakan, alat bukti sudah diperiksa di persidangan, apa lagi dong? Sekarang goodwill-nya bagaimana?" tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan berkas banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Tapi kami belum bisa mengirim karena masih menunggu pihak pemohon dan termohon banding untuk inzage," katanya.

Baca: Sepekan Dipenjara, Pengacara: Ahok Banyak Baca Buku

Menurut Hasoloan, inzage adalah proses pemeriksaan berkas perkara banding oleh pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum. Dia berujar, kedua pihak wajib memeriksa kelengkapan berkas sebelum sidang banding digelar untuk memastikan berkas itu adalah berkas yang sah dan sesuai dengan hasil sidang di pengadilan tingkat pertama.

Hasoloan menuturkan, apabila kuasa hukum Ahok meminta agar inzage dilakukan di pengadilan tingkat kedua, seharusnya kuasa hukum mengirimkan surat pemberitahuan. Namun, jika kuasa hukum tidak melakukan inzage, PN Jakarta Utara tetap akan mengirimkan berkas perkara banding tujuh hari setelah pemberitahuan kelengkapan berkas.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

6 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

6 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

6 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

7 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya