Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Jambe Tangeran

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 19 Juni 2017 13:05 WIB

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 38 Kg Ganja Kering di Lintas Medan-Riau

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja jaringan Lembaga Pemasyarakatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Informasi kami dapatkan dari masyarakat yang melihat gerak gerik mencurigakan salah satu tersangka," kata Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alponso, Senin, 17 Juni 2017.


Baca: Polres Tangsel Cokok Tersangka Pengedar 47 Kilogram Ganja


Menurut Alponso, dari laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Unit 2 Narkoba Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan, kata Alponso, pihaknya mendapati tersangka berinisial PA, 29 tahun, memiliki tiga linting ganja kering.

"Tersangka PA mengakui bahwa mendapatkan ganja kering dengan cara membeli dari tersangka berinisial PA (26) seharga Rp 50 ribu. Setelah mendapat informasi siapa penjualnya maka kita langsung bergerak untuk menangkapnya," ujar Alponso.

Dari tangan AP, kata Alponso, pihaknya menyita 21 bungkus narkotika jenis ganja kering siap edar. Tersangka AP ditangkap di rumah kontrakannya diwilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan, saat diintrogasi AP menyebutkan bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial FMP (28).

"Tim kami kembali melakukan penangkapan terhadap FMP di perumahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 10 bungkus ganja kering siap edar," kata Agung.

Menurut pengakuan FMP, lanjut Agung, ia mendapatkan ganja dari Acung yang sudah ditahan di Lapas Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang karena kasus narkotika.


Baca juga: Polisi Tangkap Belasan Bandar Narkoba di Tangsel

"Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Agung.

MUHAMMAD KURNIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

4 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

4 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

7 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

8 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

10 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

12 hari lalu

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.

Baca Selengkapnya