TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram dan 47 kilogram ganja kering. "Ini hasil pengembangan dari penangkapan terhadap FS, tersangka pengedar sabu," kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Kamis, 6 April 2017.
Dari hasil pengembangan itu polisi menangkap tiga tersangka pengedar ganja kering, yaitu A alias Bondol, AR, dan Boneng alias Bejos. Sehari-hari, empat tersangka itu buruh harian lepas. Tersangka A, AR, dan Boneng didapati di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jelupang, Serpong Utara.
Baca:
Ridho Rhoma Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba
Dua Tahun Terakhir, Enam Selebritas Ditangkap karena...
Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan para tersangka mengatakan ganja berasal dari Aceh. “Tapi mereka mengaku mengambil barangnya di jalan, di Cawang, Jakarta Timur," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pemasok ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya oleh ketiga tersangka.
Baca juga:
Polisi Jadikan Daun-daun Kering Barang Bukti Penipuan Affandi
Menjelang Sidang Lolly Candy's, Ayah Tersangka: Anak Saya Nangis
Para tersangka dibidik dengan Pasal 111 juncto 112 juncto 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi menyita barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon seluler dan satu timbangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
MUHAMMAD KURNIANTO