Polisi Tangkap Kurir Ekstasi Berlambang Twitter dan The Mask  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 11 Juli 2017 21:18 WIB

Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang remaja yang dipekerjakan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi di Jalan Melia Garden, Serpong Utara, sedangkan satu orang ditangkap di Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa, 11 Juli 2017.

"Berdasarkan pemantauan selama satu bulan oleh tim Opsnal Reserse Narkoba, anggota kami berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba, dua di antaranya ditangkap," kata Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alphonso, Selasa, 11 Juli.

Baca: Polres Tangsel Cokok Tersangka Pengedar 47 Kilogram Ganja

Menurut Alphonso, ketiga pelaku adalah AG, 26 tahun, SRD (17), dan MF (21). Peran dari ketiga pelaku ini berbeda-beda, AG bertugas menampung narkoba dari bandar yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan SRD dan MF bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

"AG mengaku sudah tiga kali menjemput atau mengambil narkotika jenis ekstasi ini. Pertama pada Mei 2017 sebanyak 10 ribu butir, Juni 40 ribu butir, dan Juli 2.000 butir, sabu 100 gram," ujar Alphonso.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Alphonso melanjutkan, kemudian AG memerintahkan SRD dan MF untuk mendistribusikannya ke wilayah Jakarta. "Pengakuan AG, barang tersebut diperoleh dari bandar yang bernama Abang dan Abeng di Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat, yang saat ini masih buron. AG mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, sedangkan SRD dan MF mendapat upah Rp 1 juta," kata Alphomso.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan dari tangan pelaku didapati 50 butir narkoba jenis ekstasi yang berlambang Twitter, dan 1.785 berlambang The Mask.

"Untuk ekstasi berlambang Twitter berbentuk kotak berwarna biru, di tengahnya ada lambang T-nya Twitter. Sedangkan jenis satu lagi dikenal dengan jenis The Mask, berwarna pink-hijau dengan lambang topeng di tengahnya," ucap Agung.

Dari tangan pelaku polisi menyita narkoba jenis ekstasi dengan total 1.835 butir, sabu 24,9 gram, ganja kering 9,6 gram, empat unit telepon seluler, dan tiga timbangan elektrik.

Pelaku AG, kata Agung, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Depok yang Jadi Bandar Narkoba

"Sedangkan dua pelaku SRD dan MF dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Agung.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

4 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

7 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

11 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

12 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

14 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya