Barang bukti saat rilis narkoba di Mapolda Metro Jaya, 18 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saipul Rohman memecat delapan pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba. Mereka ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota.
"Delapan pegawai sudah saya pecat, per hari ini. Penanganan kasus hukum ditangani Satuan Narkoba Polrestro Tangerang,"kata Saipul kepada Tempo, Rabu, 19 2017.
Saipul mengatakan para tersangka merupakan pegawai honorer da bukan aparatur sipil negara (ASN). Mereka sudah tiga tahun bergabung di Dinas Perhubungan pada pengendalian operasi.
Saipul mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Satnarkoba Polrestro Tangerang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menggelar tes urine kepada 128 pegawai.
"Karena keterbatasan alat, jadi hari ini belum tuntas. Selebihnya akan terus dilakukan. Waktunya bisa besok atau lusa kami tidak bocorkan kepada pegawai," kata Saipul.
Kepala Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Jonter Banuarita mengatakan tes urine dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun terhadap delapan tersangka menurut Jonter saat ini dalam pemeriksaan kepolisian. "Awalnya dua orang kami tangkap dalam pengembangan, berkembang menjadi delapan orang. Enam diantaranya pengguna yang setelah dites urinnya mengandung narkoba,"kata Jonter.
Penangkapan para tersangka terjadi pada Jumat 14 Juli 2017. Petugas Satnarkoba membekuk dua orang P dan R. P ditangkap di kawasan Karawaci, dalam penggeledahan polisi menyita satu paket sabu.
"Pengakuan P, sabu itu didapat dari rekan kerjanya di Dishub berinisial R. Kemudian kami bekuk R di rumahnya di Ciputat Tangerang Selatan Banten," kata Jonter.
Ternyata peredaran narkoba tidak berhenti pada dua tersangka, R sudah kerap menjual di kalangan sesama pegawai Dinas Perhubungan lainnya. Jonter kemudian berkoordinasi dengan Kadishub Saipul Rohman untuk mengadakan tes urine kepada enam pegawai berinisial TR, IND, EZ, DAN, DF dan SB. "Kelimanya positif satu orang negatif," kata Jonter.
Kedelapan tersangka, P dan R diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Adapun keenam tersangka terancam hukuman satu tahun penjara.