Tak Mampu Bayar, Penghuni Rusunawa di DKI Nunggak Rp 32 Miliar

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 31 Juli 2017 16:54 WIB

Anak-anak bermain di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta, 17 April 2007. Dok.TEMPO/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan masih banyak penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa di DKI Jakarta yang menunggak biaya sewa.

Jumlah tunggakan uang sewanya cukup mencemaskan. “Sejak sebelum 2013 hingga Juni 2017 mencapai Rp 32 miliar,” kata Agustino di Balai Kota Jakarta, Senin, 31 Juli 2017. Menurut Agustino, penyebab penghuni menunggak karena mereka tidak mampu membayar. Namun Agustino tidak menyebut jumlah penghuni rusuawa yang menunggak pembayaran sewa.

Baca: DKI Bingung Tunggakan Rusun Rp 1,3 M: Penyewanya Pulang Kampung

“Sebab, penghasilannya rendah sekali. Pendapatan dengan pengeluarannya dia tuh mirip-mirip," ujar Agustino. Selain itu, ujar dia, rendahnya penghasilan penghuni rumah susun membuat mereka tidak bisa menyisihkan uangnya untuk ditabung. “Meski begitu, alasan tersebut tidak bisa terus-menerus digunakan,” katanya.

Menurut Agustino, tunggakan yang berlangsung sejak rusunawa dihuni beberapa tahun lalu terjadi di 23 lokasi rusunawa di Jakarta. Untuk menagih tunggakan sewa tersebut, Agustino menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan peringatan I, lalu peringatan II.

“Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan penyegelan,” kata Agustino. Meski ada langkah penyegelan, dia menuturkan, tindakan itu akan melihat kondisi penghuni rusunawa terlebih dahulu.

Misalnya, kata Agustino, untuk warga yang memiliki keterbatasan atau lanjut usia. Apabila ada alasan yang bisa diterima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan panti sosial atau Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS). “Untuk menyelesaikan masalah tunggakan,” ucapnya.

Baca juga: LBH Jakarta: 43,3 Persen Penghuni Rusun Pernah Menunggak

Agustino menuturkan pihaknya telah menyiapkan berbagai upaya agar penghuni rumah susun bisa membayarkan kewajibannya. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan bagi penghuni rusunawa, seperti pelatihan tata boga atau tata busana. “Di setiap rumah susun saat ini sudah tersedia koperasi untuk menyalurkan hasil pelatihan mereka,” kata Agustino.

LARISSA HUDA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

3 Oktober 2023

Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

Kalau dengan CSR bisa bangun 3.000 rumah layak huni, maka kemiskinan Kaltim akan turun tinggal 2 persen

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya