DKI Gandeng KPK untuk Cegah Pencurian Air Tanah  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 3 Agustus 2017 07:40 WIB

Ilustrasi air bersih. sndimg.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencegah pencurian air tanah di Ibu Kota. “Untuk menghindari pencurian yang selama ini terjadi,” kata Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Ikhwan Maulani, kemarin.

Ikhwan mengatakan pemerintah provinsi dan KPK telah beberapa kali bertemu guna membahas air tanah. Komisi antirasuah tersebut, ujar dia, meminta pemerintah Jakarta membuat sistem untuk memantau penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di Ibu Kota. “Kami sedang menyiapkan sistemnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem yang akan dibikin saling terintegrasi dengan perizinan. Ia memberi contoh, jika sebuah gedung mencuri air tanah, pemerintah akan menahan perpanjangan izin sertifikat layak fungsinya. Selain itu, tentu denda administrasi akan dijatuhkan.

Menurut Sekretaris Daerah Saefullah, pemerintah tengah mengaudit sejumlah bangunan dan gedung yang mencuri air tanah. “Pekan depan data tersebut sudah bisa dipaparkan,” ucapnya.

Saefullah mengatakan, berdasarkan data dari KPK, mungkin ada 10 ribu titik sumur ilegal. Jumlah tersebut baru perkiraan komisi antirasuah setelah melihat data jumlah gedung di Ibu Kota. Adapun jumlah pelanggan air tanah di Jakarta hanya 4.500.

Karena itu, Saefullah meminta pengelola gedung yang menggunakan air tanah segera melapor kepada pemerintah Jakarta. “Kalau tidak, nanti tim akan cek ke lapangan. Jika terjadi pelanggaran, kami akan tegakkan aturan. Sanksinya denda,” tuturnya.

Sesuai dengan tempat kedudukannya, wajib pajak harus melapor paling lambat 15 hari kalender sebelum pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah.

Jika tak melapor, pemerintah berwenang provinsi mendenda pengelola gedung sesuai dengan jenis sumurnya. Sumur pantek didenda Rp 5 juta, sumur bor Rp 25 juta, sedangkan dewatering Rp 50 juta. Selain mendenda, pemerintah menarik pajak air tanah selama lima tahun pemakaian ke belakang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan Benny Agus Chandra mengatakan tengah mendata jumlah gedung di Ibu Kota. Saat ini, perkiraan jumlah gedung empat lantai lebih bisa mencapai 15 ribu. Adapun yang lebih dari delapan lantai sekitar 7.000 gedung.

Tak hanya mendata, pemerintah tengah membikin sistem penangkal pencurian air tanah. Caranya, kata Benny, semua gedung akan dipetakan, termasuk sumber airnya dari mana. Ke depan, pemerintah bisa mengetahui seberapa besar gedung menggunakan air tanah dan air dari perusahaan air minum. “Yang mencuri juga bisa ketahuan,” katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Subandi, mengatakan pencurian air tanah sudah merugikan pemerintah. Karena itu, Dewan berencana memanggil eksekutif untuk menjelaskan persoalan ini. “Kami ingin masalah ini tuntas, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.

LARISSA HUDA | ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

5 Agustus 2023

LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin meminta agar Perda tentang pajak air tanah direvisi.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya