INFO METRO - Tindakan pencurian dan penggunaan air bersih perpipaan secara ilegal sangat menghantui layanan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), selaku operator dan distribusi air bersih untuk wilayah barat Sungai Ciliwung, Jakarta. Pasalnya, tindakan ini akan mengganggu pasokan air bersih ke pelanggan secara kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
"Untuk mengatasinya, kami telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Ini kami lakukan sebagai langkah untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan dan bentuk penegakan hukum," ujar Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja Meyritha Maryanie.
Baca Juga:
Menurut Meyritha, tindakan pencurian dan penyalahgunaan air bersih perpipaan ini juga ikut memperburuk kerugian yang diderita pelanggan di tengah defisit air bersih di Jakarta. Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993, dan juga Surat Keputusan Direksi PAM Jaya Nomor 72 Tahun 2014, pelakunya tindakan pencurian air bersih perpipaan ini diancam hukuman pidana dan denda. "Tahun 2014 lalu kami melakukan penindakan terhadap pelaku yang menggunakan modus instalasi pengolahan air abal-abal, untuk dijual kembali dengan menggunakan puluhan truk tangki berukuran 8 ribu liter di Pejagalan, Pluit. Padahal sumber airnya berasal dari pipa primer Palyja yang ada di bawahnya," tuturnya.
Saat ini pelaku berinisial EF sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Maret 2015. Sementara satu pelaku lagi berhasil ditindak pada April 2015. Modusnya adalah pabrik air minum dalam kemasan. "Satu pelaku yang beralamat di Jalan Telaga Bojong Nomor 28 telah berhasil kita tindak pada bulan April 2015 lalu. Modusnya pabrik air minum dalam kemasan bermerek Anita, padahal airnya mengambil dari pipa Palyja. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat," ujar Meyritha.
Di tengah maraknya modus pencurian air, Palyja meminta kepada pelanggan dan masyarakat umum untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pencurian air melalui customer service-nya. "Kami mohon pelanggan dan pihak lainnya mau aktif dan melaporkan jika mengetahui ada indikasi pencurian air ke call center 24 jam 2997 9999 atau SMS 0816 725 952, atau SMS ke Komite Etik Palyja 0818 725 952 dan e-mail ke ethics.committee@palyja.co.id," kata Meyritha.
Baca Juga:
Inforial