Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bertemu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (berpeci) dan Bupati TangerangAhmed Zaki Iskandarmembahas 16 pokok perjanjian kerja sama antar provinsi di Balai Kota, 23 Agustus 2017. TEMPO/Larissa
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Setidaknya ada 16 poin kerja sama yang telah disepakati. "Menyangkut masalah transportasi, sumber daya air, ketahanan pangan, pengembangan agrobisnis, pengembangan pasar, dan transportasi," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Perjanjian kerja sama itu juga menyinggung soal pembangunan jembatan dari pulau reklamasi C dan D di Jakarta Utara dengan pantai Dadap di Kabupaten Tangerang. "(Pembangunan jembatan) merupakan bagian dari transportasi," ujar Djarot.
Pemerintah Jakarta dan Banten juga berencana mengembangkan Kepulauan Seribu. Alasannya, secara pemerintahan Kepulauan Seribu berada di wilayah DKI Jakarta. Namun secara geografis posisinya lebih dekat dengan Kabupaten Tangerang. "Kami berharap kerja sama ini bisa diperluas,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim.
Berikut 16 poin perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta, Pemrov Banten, dan Pemkab Tangerang: a.Pembangunan Perluasan Angkutan Masal Berbasis Rel Jakarta Kabupaten Tangerang; b.Pembangunan Perluasan Jalur Sistem Busway Jakarta Kabupaten Tangerang; c.Pembangunan Terminal di Wilayah Kabupaten Tangerang. d.Pembangunan Park and Ride di Wilayah Kabupaten Tangerang. f.Normalisasi Sungai Lintas Batas Wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan Wilayah ProvinsiBanten/Kabupaten Tangerang. g.Revitalisasi Situ-situ di Wilayah Kabupaten Tangerang. Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori di Wilayah Kabupaten Tangerang. h.Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Wilayah Kabupaten Tangerang. i.Penggunaan Bahan Bakar Gas'untuk Kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Tangerang. j. Pembangunan Akses Penghubung dari Wilayah Provinsi DKI Kepulauan ke Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. k.Pengembangan/Pembangunan Pelabuhan di Wilayah Kabupaten Tangerang. l. Pembangunan Sistem Pusat Distribusi Agrobisnis di Kabupaten Tangerang dan, m.Penanggulangan Bencana dan Ketertiban Umum di wilayah perbatasan. n.Pengembangan dan Penataan Perumahan di Wilayah Kabupaten Tangerang. o.Pengembangan Destinasi Wisata di Wilayah Kabupaten Tangerang. p.Pengembangan Potensi Kemaritiman di Wilayah Kabupaten Tangerang.