TEMPO.CO, Jakarta - Anang Herdiana, staf atau pegawai Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, ikut diperiksa polisi dalam kasus ujaran kebencian atau hate speech. Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta keterangan Anang pada Kamis, 5 Oktober 2017 kemarin.
“Anang diperiksa soal kegiatan sosial, dagangan online Jonru, dan lain-lain,” kata pengacara Jonru, Djudju Purwanto, kepada Tempo lewat pesan singkat pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Bahkan, dia meneruskan, dua orang sahabat Jonru juga akan diperiksa. Namun, Djudju belum bisa menyebutkan nama kedua orang tersebut dan kapan mereka akan diperiksa. “Akan diperiksa sebagai saksi a d'charge.”
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Ia dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung kebencian berdasarkan unsur suku, agama, dan ras (SARA).
Pemeriksaan tambahan terhadap Jonru Ginting pada Minggu, 1 Oktober 2017, ditangguhkan karena kondisi kesehatannya memburuk setelah diperiksa empat hari berturut-turut sejak 28 September 2017. “Dia memang batuk-batuk karena tidak beristirahat,” kata Djudju.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Jonru Ginting dihadapkan enam pertanyaan oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Pengacara yang hadir malam itu, Mery Yanto, mengatakan bahwa Jonru Ginting sudah menjawab tiga dari enam pertanyaan itu. “Pertanyaan masih seputar penguatan keterangan soal status yang diunduh Jonru," kata Mery.