TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan meresmikan 100 RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), Selasa ini. Peresmian itu digelar di selasar Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB, lebih cepat dari jadwal semula, yakni Desember. “Ternyata pembangunannya lebih cepat dari target, maka akan kami resmikan segera,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, Ahad, 8 Oktober 2017.
Peresmian, kata Bambang, dibuat meriah karena melibatkan penampilan 100 pemain kibor dan pianis dari beragam latar belakang. Mereka berada di bawah naungan Yayasan 100 Keyboards. Panggungnya ditata berbentuk tangga agar penampilan para pemusik itu terlihat jelas. Sebelum acara dimulai, air mancur menari Monas juga akan menghibur pengunjung sejak pukul 17.00 WIB.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengatakan dana pembangunan 100 RPTRA itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 senilai Rp 154 miliar. Peresmian besok membuat jumlah RPTRA di Jakarta bertambah menjadi tersebar di 289 lokasi.
Dien menjelaskan, tiap-tiap kelurahan di Jakarta ditargetkan dilengkapi setidaknya satu RPTRA. Saat ini masih ada 83 kelurahan yang belum memiliki RPTRA. “Penyebab utamanya itu karena sulit mencari lahan,” kata dia.
Dien mengatakan penyediaan lahan untuk RPTRA menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Idealnya, luas RPTRA minimal 750 meter persegi. Di lokasi yang lahannya sempit, pembangunan RPTRA dimodifikasi dengan membuat bangunan bertingkat agar bisa menampung lapangan olahraga. Contohnya seperti di Kelurahan Galur dan Kelurahan Kampung Rawa di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca: 6.000 Orang Lamar Jadi Pengurus RPTRA di Jakarta
Lokasi pembangunan RPTRA, kata Dien, juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Daerah yang dipilih harus berada di tengah permukiman padat penduduk, kumuh, rawan masalah sosial, seperti tawuran, dan rawan masalah kesehatan.
Lantaran jumlahnya yang sudah banyak, Dien ingin pengelolaan RPTRA diatur dalam peraturan daerah. Instansinya sudah menyerahkan kajian dan rancangan peraturan daerah tersebut ke Biro Hukum. Peraturan daerah itu bertujuan memberikan peran yang jelas kepada lurah sebagai pengelola RPTRA. Peraturan itu juga bakal mencantumkan aturan penggunaan RPTRA serta satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Gubernur Djarot menyatakan mendukung pembuatan peraturan daerah tersebut. Ia menerangkan bahwa pengelolaan RPTRA saat ini hanya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015. Dengan adanya perda khusus, ia berharap manfaat RPTRA masih dirasakan langsung oleh masyarakat setelah ia lengser. “Karena itu, fungsi RPTRA harus diatur dalam dasar hukum yang lebih kuat dari peraturan gubernur,” katanya.
Peresmian 100 RPTRA ini berlangsung dalam pekan terakhir masa jabatan Djarot sebagai Gubernur Jakarta. Selain RPTRA, pekan ini Djarot akan meresmikan Taman Lapangan Banteng di Jakarta Pusat pada Rabu lusa. Berselang sehari kemudian, ia akan meresmikan dimulainya pembangunan arena cabang olahraga layar di Jakarta Utara. Adapun pekan lalu dia meresmikan Masjid Kalijodo dan Situ Lembang.