TEMPO.CO, Depok - Sidang gugatan warga Jalan Arief Rahman Hakim, Depok, terhadap pemberlakuan sistem satu arah (SSA) akan digelar pada Kamis, 19 Oktober 2017. Sidang lanjutan ini mengagendakan proses mediasi dengan menghadirkan para penggugat serta tergugat, yakni Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad, Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo, dan Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herry Heriawan.
“Kami akan menghargai proses mediasi sebagai prosedur hukum, tapi warga tetap menuntut pemberlakuan SSA dibatalkan,” kata warga yang menggugat, Denny Azaruddin, kepada Tempo, Kamis.
Menurut Denny, kalau dalam proses mediasi Pemkot Depok menawarkan solusi lain, sidang gugatan dilanjutkan dengan membahas pokok perkara. Pemberlakuan SSA ini sudah sangat meresahkan warga dan pelaku usaha yang ada di Jalan Arief Rahman Hakim. "Omzet jauh menurun dibanding saat jalan masih dua arah. Masyarakat yang ingin ke Margonda juga harus lebih jauh memutar,” ujarnya.
Baca: Pemkot Depok Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Sistem Satu Arah
Kuasa hukum warga, Leo Prihadiansyah, mengatakan hakim wajib menawarkan perdamaian sebagai syarat sah sebuah gugatan dengan menghadirkan semua pihak terkait. “Dalam sidang sebelumnya, Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kapolres tidak hadir, sedangkan kuasa hukum mereka tidak membawa surat khusus untuk mediasi makanya ditunda,” ucapnya.
Pemkot, kata Leo, tidak konsisten dalam pemberlakuan SSA karena tidak melakukan kajian dan tidak menerapkan batas waktu uji coba yang jelas. Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan dan sosialisasi. “Tiba-tiba saja langsung pas sidang dinyatakan masa uji coba selama enam bulan. Sosialisasi yang mereka sampaikan juga hanya berupa spanduk,” tuturnya.
Menurut Leo, warga juga meminta Pemkot Depok membuat kajian mengenai pemberlakuan SSA sesuai dengan perundang-undangan dan melengkapi infrastruktur. Kajian itu harus melibatkan pemerintah setempat, kepolisian, lembaga masyarakat khusus transportasi, dan organisasi angkutan darat. Sejauh ini, hal tersebut belum dilakukan. “Pemkot hanya bilang ada kajian, tapi hasilnya mana? Kami tidak pernah diperlihatkan.”
Dinas Perhubungan Kota Depok memberlakukan sistem satu arah di Jalan Dewi Sartika, Nusantara Raya, dan Arief Rahman Hakim. SSA di Jalan Dewi Sartika dan Nusantara Raya diterapkan selama 24 jam, sedangkan di Jalan Arief Rahman Hakim pada pukul 15.00-22.00.