TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akan menggelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret musikus kenamaan Ahmad Dhani. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, menyatakan siap jika status kliennya itu berubah menjadi tersangka.
"Ya harus siap," kata Ali Lubis melalui pesan pendek pada Kamis petang, 19 Oktober 2017, soal kesiapan membela Ahmad Dhani. "Kita tunggu saja dulu hasil gelarnya seperti apa."
Baca: Ujaran Kebencian, Status Ahmad Dhani di Tangan Polres Jakarta Selatan
Meski begitu, Ali yakin pentolan grup musik Dewa itu akan lolos dari status tersangka. Menurut dia, cuitan yang diunggah oleh Dhani tidak memenuhi unsur pidana. "Sebab di dalam tweet-nya, Mas Dhani tidak menyebutkan nama atau kelompok siapa pun."
Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada akun Twitter @ahmaddhaniprast. Cuitannya itu dianggapnya menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Lewat akun Twitter-nya, pada Februari dan Maret lalu Ahmad Dhani berkali-kali menggunakan frasa penista agama, seperti pada 6 Maret 2017, dia menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Simak: Ahmad Dhani: Jadikan Saya Tersangka, Polisi Pembela Penista Agama
Jack Lapian yakin Ahmad Dhani menujukan frasa penista agama itu kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon inkumben Gubernur DKI Jakarta.
Atas pelaporan itu, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah dua kali memeriksa Ahmad Dhani. Kini, polisi siap menggelar perkara yang akan menentukan statusnya. "Kita tunggu saja hasil gelarnya seperti apa," kata Ali.