TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera menggelar perkara kasus cuitan berisi ujaran kebencian yang menyeret musikus kondang Ahmad Dhani.
Saat ini, status Ahmad Dhani dalam kasus tersebut berada di tangan Kepolisian Resor Jakarta Selatan, yang telah selesai memeriksa pentolan grup musik Dewa itu.
Baca: Ahmad Dhani: Jadikan Saya Tersangka, Polisi Pembela Penista Agama
"Sudah diperiksa, baik saksi ahli dan saksi-saksi," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Iwan Kurniawan di markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis siang, 19 Oktober 2017. "Tinggal saya gelar perkara untuk menentukan statusnya."
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian merujuk pada cuitan Dhani pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang dianggapnya menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
ZARA AMELIA | MUHAMMAD NAFI