TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Andreas Tjahjadi, mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, sebagai tersangka. Status tersangka Andreas Tjahjadi itu terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah yang melibatkan Andreas dan Sandiaga.
Saat ditanya soal rekannya yang resmi menjadi tersangka, Sandiaga enggan berkomentar. Dia hanya bungkam dan tersenyum sambil berjalan menuju ruangannya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.
Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, oleh rekan bisnisnya yang bernama Djoni Hidayat. Andreas, melalui kuasa hukumnya, P. Parulian, menyatakan tanah tersebut milik PT Japirex.
Baca: Dugaan Penggelapan Tanah, Sandiaga Siap Diperiksa Polisi
PT Japirex adalah perusahaan industri rotan. Sandiaga Uno menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992 dan menjual sejumlah aset. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dijual tim likuidator PT Japirex.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya baru menetapkan Andreas sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tanah. Polisi mengagendakan pemeriksaan Andreas pada pekan ini. Sedangkan Sandiaga Uno masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga belum menjadwalkan agenda pemeriksaan Sandiaga.