TEMPO.CO, Depok - Direktur label musik TA Pro, Tole Sutrisno, mengatakan pihaknya telah mendapat surat panggilan dari polisi. Surat tersebut dikirim oleh Kepolisian Resor Kota Depok terkait dengan dugaan penipuan yang dilaporkan personel Kangen Band terhadap TA Pro.
TA Pro dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Kalau saya, sih, dapat infonya baru sebatas undangan untuk konfirmasi ke saksi,” kata Tole kepada Tempo, Senin, 23 Oktober 2017.
Menurut Tole, pihak TA Pro akan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Saat ini, jadwal pemeriksaan belum didapatkan oleh manajemen. “Belum tahu kalau soal pemeriksaan,”
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan kepolisian telah memberikan surat panggilan terhadap TA Pro untuk dimintai keterangan.
Menurut Putu, pihaknya juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor, yakni para personel Kangen Band. Mengingat sebelumnya hanya tinggal sang vokalis, Andika Mahesa, yang belum diperiksa lantaran tengah berada di Lampung.
“Tahap selanjutnya, kami akan memeriksa manajemen TA Pro. Para saksi dari pelapor sudah kami mintai keterangan. Untuk barang bukti, masih kami kumpulkan lagi,” ujar Putu.
Lebih lanjut, Putu menyatakan pihaknya belum bisa memastikan kerugian yang dialami Kangen Band mencapai Rp 2 miliar. “Itu kan baru estimasi dari mereka. Nah, itu akan jelas setelah kami melakukan pendalaman atas penyelidikan ini. Kami masih menunggu penjelasan terlapor, yakni TA Pro,” ucap Putu.
Sebelumnya, Andika Mahesa dan personel Kangen Band lain mendatangi kantor polisi Kota Depok untuk melaporkan dugaan penipuan senilai Rp 2 miliar oleh TA Pro. Selama 15 bulan bekerja sama sejak Mei 2016, personel Kangen Band menyatakan tidak menerima bayaran sesuai dengan isi kontrak kerja sama.
IRSYAN HASYIM