TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum kelompok musik Kangen Band, Razman Arif Nasution, telah melaporkan TA Pro, label yang pernah menaungi Kangen Band, ke Polres Depok, Selasa, 3 Oktober 2017. Pelaporan dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses kerja sama sejak Mei 2016.
“Pasal yang dikenakan adalah 372 dan 378 KUHP,” katanya seusai pelaporan di Polres Depok.
Razman juga menyerahkan sejumlah berkas untuk menguatkan dugaan penipuan yang dialami Kangen Band. Berkas yang diserahkan berupa surat kontrak, surat resign, surat somasi, serta daftar lagu. “Kerugian yang dialami selama 15 bulan bekerja sama itu senilai Rp 2 miliar,” ujarnya.
Kangen Band membuka ruang kepada TA Pro untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Somasi yang diberikan juga tak mendapat balasan sesuai dengan harapan. “Walaupun penyelesaian secara baik-baik sudah sulit, selama berkas belum P21 di kejaksaan, masih ada ruang untuk itu,” ucapnya.
Baca: Tertipu Rp 2 Miliar, Kangen Band Akan Melapor ke Polres Depok
Vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa mengatakan telah melakukan kerja sama dengan TA Pro sejak Mei 2016. Namun hak Kangen Band selama kontrak kerja tidak pernah dipenuhi. “Masa sekali tampil personel Kangen Band hanya dibayarkan Rp 500 ribu per orang. Kan tarif kami bisa sampai Rp 80 juta,” tuturnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Depok Ajun Komisaris Sutrisno mengatakan kasus dugaan penipuan terhadap Kangen Band telah ditangani polisi. Penyidikan akan dilakukan untuk meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. “Saat ini pelapor sedang menjalani BAP,” katanya.
Menurut Sutrisno, kasus Kangen Band ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP terkait dengan penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.