TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban pedagang di jalur Puncak hingga Desember 2017. Penertiban ini ditujukan untuk bangunan milik pedagang yang menyalahi aturan. “Sebenarnya Oktober ini harus selesai. Tapi, karena ada banyak campur tangan, jadi ditunda,” ucap Kepala Seksi Operasional Penertiban Umum Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Suprayudi, Selasa, 24 Oktober 2017.
Jalur Puncak yang berada di Kabupaten Bogor dimulai dari kawasan Gadog sampai tugu perbatasan Kabupaten Cianjur. Pemerintah pusat merencanakan pelebaran jalan untuk mengatasi masalah kemacetan di jalur itu. Untuk memuluskan rencana itu, pemerintah kabupaten menertibkan semua bangunan yang berdiri di lahan jalan.
Baca: Jalan Puncak Diperlebar, Pemkab Bogor Bongkar Ratusan Lapak PKL
Suprayudi mengatakan salah satu target penertiban adalah Restoran Rindu Alam yang berada di Puncak Pas, kawasan kebun teh. “Fungsinya akan dikembalikan menjadi lahan hijau,” ujarnya.
Menurut Suprayudi, sejauh ini, penertiban masih berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan saat petugas datang membongkar bangunan. "Jujur saja, pedagang kaki lima justru kooperatif," tuturnya. Pemerintah sudah menyiapkan tempat khusus untuk menampung para pedagang kaki lima itu. Lokasinya di dekat Taman Safari. "Seharusnya mereka sudah pindah ke sana."
Proyek pelebaran jalan di jalur Puncak dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai dari simpang Taman Safari Indonesia sampai simpang Gadog. Tahap kedua dimulai dari simpang Taman Safari sampai Restoran Rindu Alam.