TEMPO.CO, Jakarta - Empat petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, yang menyelidiki status 104 perempuan pekerja asing di Hotel Alexis, mendadak bungkam setelah bertemu dengan manajemen hotel selama hampir dua jam, Rabu, 1 November 2017. Empat petugas Disnakertrans DKI dengan cepat berjalan keluar dari Hotel Alexis menuju mobil tanpa mau menjawab pertanyaan.
Sebelum pertemuan itu, pegawai Disnakertrans mengatakan akan bertemu dengan manajemen Hotel Alexis untuk melakukan pengecekan data 104 perempuan pekerja asing di hotel itu. "Kami akan mengecek berkas-berkas data karyawan. Nanti hasilnya kami sampaikan," kata pengawas Disnakertrans DKI Jakarta, Dikki Susendi, di Hotel Alexis, Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu siang.
Baca: Terungkap, Hotel Alexis Pekerjakan 104 Perempuan Asing
Namun, seusai pertemuan dengan manajemen Alexis selama hampir dua jam, Dikki dan tiga petugas Disnakertrans yang lain bungkam.
Pada Selasa malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Hotel Alexis telah mempekerjakan 104 pekerja asing. Para pekerja dari Cina, Thailand, Uzbekistan, dan Kazakhstan itu diduga memiliki izin tapi masa berlakunya berakhir bersamaan dengan ditutupnya Hotel Alexis dan griya pijatnya.
Menurut Anies, jika mereka tidak memiliki izin, mereka menjadi pekerja asing ilegal. Dengan demikian, hal itu akan menjadi urusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.