Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penarikan 101 Mobil Dinas, Baru 67 Anggota DPRD DKI yang Menaati

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mobil baru anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta, 3 September 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya menyetujui memberikan mobil dinas baru kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. M IQBAL ICHSAN/ TEMP
Mobil baru anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta, 3 September 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya menyetujui memberikan mobil dinas baru kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. M IQBAL ICHSAN/ TEMP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus mengatakan hingga saat ini baru ada 67 dari 101 unit mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal tenggat waktu yang diberikan kepada anggota dewan hingga 31 Oktober 2017.

"Rata-rata masih standar ya kondisinya karena masih dua tahun. Kan kami kemarin saat penerimaan mobil dinas dicek, spionnya bagaimana, rodanya masih lengkap apa enggak, jok, mesin, surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kondisinya OK," ujar Firdaus di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Adapun pengembalian mobil dinas dilakukan sebagai tindak lanjut pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp 21,5 juta setiap bulannya. Tunjangan itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Adapun peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Baca : Tolak Tinggal di Rumah Dinas, Sandiaga Uno Juga Ogah Mobil Dinas

Firdaus mengatakan mobil tersebut belum bisa dilelang karena terhalang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Permendagri itu berisi tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Isinya menyebutkan, kendaraan milik negara minimal berusia tujuh tahun untuk dapat dilelang.

Untuk tindak lanjutnya, Firdaus mengatakan masih menunggu arahan Kemendagri agar bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pasalnya, usia mobil dinas tersebut masih dua tahun. Namun, Firdaus mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila mobil itu dimanfaatkan pihak ketiga.

"Itu baru solusi salah satunya. Nanti 'kan saya lagi koordinasi apa saja. Kan saya lagi diskusi ke Kemendagri, baru secara konsultasi lisan dulu," ujar Firdaus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firdaus mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas lantaran bukan wewenangnya. Sejauh ini, ia hanya bertugas menerima mobil yang dikembalikan. Sementara itu, tugas penarikan berada kewenangan Sekretaris Dewan.

"Yang jelas harus dikembalikan semua. 'Kan ada tunjangan transportasi. Kan otomatis ketika dia kembalikan dia mendapatkan. Kalau dia belum mendapatkan, ya Sekwan lah nanti," ujar Firdaus.
Simak :

Dari 101 unit mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan akan dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dianggap sebagai tim penilai yang independen. Namun sebelum dinilai, DJKN harus menunggu Kemendagri.

Firdaus mengatakan selama mobil dinas belum bisa dilelang, sebaiknya bisa manfaatkan. Menurut Firdaus, jika hanya tertumpuk di gudang akan menambah beban biaya Pemrov DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya tengah mengoptimalkan agar bisa dimanfaatkan pihak ketika sehingga bisa menambah pendapatan asi daerah (PAD).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.