"Kami berharap dalam waktu dekat beliau bisa dan mampu melakukan, merevisi UMP yang telah ditetapkan," ujar Dwi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Baca: Serikat Buruh KSPI Ungkap 4 Kebohongan Anies-Sandi
Dwi mengatakan, dalam menetapkan UMP DKI 2018 seharusnya melibatkan tiga komponen, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Kelompok buruh telah mensurvei KHL mereka, namun justru tidak digunakan sebagai landasan. Para buruh itu kecewa lantaran Pemprov DKI menyesuaikan besaran UMP DKI 2018 dengan PP Nomor 78 tahun 2015.
"Buat apa dilakukan survei kalau tidak digunakan. Oleh karena itu kami hari ini adalah aksi pemanasan untuk persiapan besok, 10 November yang akan diikuti oleh ribuan buruh," ujar Dwi.
Dwi mengatakan apabila Pemprov DKI Jakarta tidak merevisi keputusan tersebut, ia akan memberikan perlawanan dan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal tersebut, kata Dwi, pernah ia lakukan pada saat era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Artinya harus direvisi. Nah, mengacu dari situ kami mengingatkan beliau agar ketika dia mengeluarkan keputusan pergub tidak cacat hukum lagi. Itu yang kami minta kepada beliau," ujar Dwi.
Dalam
demonstrasi buruh itu, Dwi meminta kepada Anies-Sandi agar buruh tidak dijadikan sebagai komoditas politik pada saat Pilkada DKI Jakarta. Menurut dia, Anies-Sandi telah menandatangani kontrak politik dengan buruh untuk membantu mensejahterakan buruh. Apabila tidak mengabulkan permintaan buruh, Dwi menilai Anies dan Sandi telah mengkhianati janjinya.
"Itu makanya kami katakan, kami hanya dijadikan alat komoditi karena dia jadikan suara kami hanya untuk kepentingan beliau memenangkan Pilkada DKI tahun 2017 ini. Kami katakan jadi alat komoditi," ujar Dwi.