TEMPO Interaktif, Depok:Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mencatat sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 3185 warga Depok yang mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang akan digunakan untuk meringankan biaya rumah sakit.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok Muhammad Ridwan menyatakan pihaknya melayani para keluarga yang masuk dalam kelompok keluarga miskin. Surat keterangan itu bisa menggantikan asuransi kesehatan bagi warga miskin (Askeskin). "Kami layani warga tidak mampu untuk mengurus SKTM," ujarnya kepada Tempo, di Depok, Kamis (11/7).Ridwan mengharapkan para warga yang mengurus SKTM bener-benar mereka yang termasuk kategori warga miskin seperti yang telah ditentukan kriterianya. Dia menegaskan bahwa pengurusan SKPM ini tidak dipungut biaya alias gratis.Sandy Baskoro
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Pengamat: Program Mudik Gratis Kemenhub Harusnya Tak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu
9 Desember 2023
Pengamat: Program Mudik Gratis Kemenhub Harusnya Tak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu
Program mudik gratis Nataru ini harusnya bukan ditujukan untuk orang yang kurang mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu.
Dinas Sosial DKI Jakarta Buka Pendaftaran Warga Miskin Secara Online, Caranya?
27 Oktober 2020
Dinas Sosial DKI Jakarta Buka Pendaftaran Warga Miskin Secara Online, Caranya?
Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi fakir miskin atau warga miskin dan orang tidak mampu secara online.