TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi fakir miskin alias warga miskin dan orang tidak mampu.
Berdasarkan akun Twitter resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, @DKIJakarta, pendaftaran dibuka secara online mulai 25 Oktober-4 November 2020. “Sesuai Pergub Nomor 17 Tahun 2019 dan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 88 Tahun 2020,” tulis unggahan akun Twitter tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Masyarakat dapat mendaftar melalui tautan pendaftaran gttp://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id. Adapun alasan pendaftaran dilakukan secara online adalah untuk mnghindari kerumunan dan antrean, memudahkan administrasi, dapat diakses 24 jam dan bisa mendaftar dari mana saja.
Baca juga : Warga Miskin Naik Efek Pandemi Covid-19, Koalisi Bansos Soroti 4 Hal PKH
Berdasarkan unggahan yang sama, kriteria warga miskin yang layak mendaftar sebagai fakir miskin dan orang idak mampu adalah mereka yang dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Selain itu rumah tangga yang tidak memiliki mobil serta tanah dan bangunan dengan NJOP di atas 1 milyar rupiah.
Kriteria selanjutnya adalah warga yang mendaftar merupakan anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap di BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR, maupun DPRD, serta sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tak bermerk.
Berdasarkan salinan Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang Tempo terima, setelah masa pendaftaran, Dinas Sosial akan melakukan pemadanan data dengan Dinas Dukcapil serta badan Pendapatan Daerah, masing-masing di pekan kedua dan tiga bulan November.
Kemudian, pada pekan keempat bulan November dan pekan pertama bulan Desember, tahapan yang akan dilalui adalah musyawarah kelurahan serta penetapan daftar sasaran tetap kota atau kabupaten administrasi.
Adapun pada pekan kedua bulan Desember akan dilakukan tahap pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam sistem. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan di pekan ketiga bulan Desember 2020 sampai selesai.