TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah menerima surat permohonan izin Reuni Akbar Alumni 212 di Lapangan Monumen Nasional atau Monas, Jakarta, pada Sabtu, 2 Desember 2017. Berdasarkan permohonan tersebut, kata Anies, dia sudah memberikan izin.
"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu lalu. Kemudian, diberi acc (accepted atau telah diterima). Saya katakan, pastikan sesuai dengan pergub (peraturan gubernur) yang baru," ujar Anies Baswedan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Anies Baswedan telah merevisi peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan kawasan Monas bagi kegiatan publik. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Dengan meneken pergub tersebut, Monas kini terbuka untuk kegiatan masyarakat dengan kepastian hukum, termasuk Reuni Akbar Alumni 212. Padahal, pada era kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan pergub pada 13 Oktober 2017, yang isinya melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama.
Dalam pergub baru ada penambahan pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar rekomendasi sebuah tim. Tim ini yang menilai dan memberikan rekomendasi. Jika sudah mendapatkan izin, Reuni Akbar Alumni 212 sudah bisa dipastikan digelar di Monas.
Pada surat undangan panitia Reuni Akbar Alumni 212, yang juga berisi rundown acara, dalam acara tersebut Anies akan memberikan kata sambutan. Meski begitu, Anies belum bisa memastikan kehadirannya nanti. "Belum tahu, belum tahu," katanya.