TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan, hal tersebut disebabkan adanya poin-poin yang akan diubah dan ditambahkan. Salah satu poin yang ingin Sandiaga tambah dan ubah di antaranya mengenai penyediaan lapangan kerja.
"Saya punya pemikiran (penarikan Raperda) karena ingin dilihat lagi dari segi penyediaan lapangan kerja, khususnya di Jakarta Utara yang lapangan kerjanya susah," ujar Sandiaga Uno saat ditemui awak media di kantornya, Selasa, 5 Desember 2017.
Baca: Tanggul Jati Padang Jebol Lagi, Sandiaga Uno Bilang Perlu...
Sandiaga menuturkan, untuk beberapa poin lain dalam raperda tersebut, dia belum mengetahui poin apa lagi yang akan diubah dan ditambah. Ia mengaku masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan menarik Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislatif Daerah, yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI pada 2018, hari ini, Selasa, 5 Desember 2017.
Adapun salah satu hal yang dibahas dalam raperda tersebut adalah mengenai pembangunan reklamasi. Hingga berita ini ditulis, Anies belum memberikan keterangan terkait dengan penarikan tersebut. Namun penarikan itu memang dibenarkan menurut Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang peraturan pembuatan perda. Raperda boleh ditarik untuk kebutuhan yang mendesak.