Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pony Tjandra, Juragan Narkoba Pemilik Aset Rp 2,8 Triliun

image-gnews
Sebuah rumah berlantai dua dijadikan pabrik ektasi di Griya Sukmajaya Blok A/6A Depok. Di ruang tamu terdapat sebuah foto pasangan suami istri AU dan L bersama anak perempuannya yang lagi mengenakan toga.
Sebuah rumah berlantai dua dijadikan pabrik ektasi di Griya Sukmajaya Blok A/6A Depok. Di ruang tamu terdapat sebuah foto pasangan suami istri AU dan L bersama anak perempuannya yang lagi mengenakan toga.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Polisi menggerebek pabrik narkoba  di Griya Sukmajaya Blok A/6A, Depok, Jawa Barat, pada 29 Desember 2017. Diduga, bisnis haram ini dikendalikan Pony Tjandra, narapidana narkotik yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.  

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani mengatakan rumah di Griya Sukmajaya itu dihuni AU alias Uut dan istrinya. Pasangan itu saat ini masih buron. "Di rumah tersebut bisa diproduksi sekitar 10 ribu ekstasi setiap hari," kata Ahmad, Sabtu, 30 Desember 2017.

Selain Depok, ucap Ahmad, sindikat yang dikendalikan Pony Tjandra memiliki tempat produksi ekstasi di Cianjur dan Bogor. Ekstasi itu kemudian diedarkan ke Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan. “Ekstasi yang diproduksi ini berlogo angka 8,” ujarnya. “Mereka juga mengirim ke luar negeri, salah satunya Cina.”

Kelompok Depok sudah lama diburu Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat IV Narkotika Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ahmad menuturkan mereka tergolong licin karena susah dipantau pergerakannya.

Saat ini, sudah tujuh tersangka yang dibekuk. Mereka adalah AS, TP, RW, AR, MA, YK, dan HS. Tersangka MA tewas ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pony Tjandra dijebloskan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 2006 atas kepemilikan 57 ribu pil ekstasi. Total nilai aset yang dimilikinya sekitar Rp 2,8 triliun. Pada 2014, dia dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Agustus 2016, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jendral Arman Depari mengatakan jumlah kekayaan Pony Tjandra itu diketahui berdasarkan hasil analisis keuangan. Aset Pony tersebar di sejumlah negara di Asia dan Eropa. "Uang itu dikirim dan dicuci ke luar negeri,” ucapnya. “Ada 32 bank dan perusahaan yang menerima hasil jual-beli narkoba di Indonesia."

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan laporan hasil analisis keuangan mencurigakan senilai sekitar Rp 3,6 triliun yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkoba. Laporan tersebut telah diserahkan kepada BNN pada 21 Maret 2016. Dari Rp 3,6 triliun tersebut, BNN menyimpulkan Rp 2,8 triliun di antaranya terkait dengan jaringan Pony Tjandra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

11 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

15 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

16 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

18 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

20 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.