TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunda penyerahan berkas perkara tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Mardiaz Kusin mengatakan polisi masih berupaya menyelesaikan berkas perkara Ahmad Dhani.
"Ternyata berkasnya masih ada yang kurang. Jadi belum bisa kami serahkan," kata Mardiaz saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2018.
Menurut dia, masih ada saksi dari pihak Ahmad Dhani yang dianggap akan meringankan jeratan hukum pentolan grup musik Dewa 19 itu. Polres Jakarta Selatan, ucap Mardiaz, akan kembali melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Penetapan Dhani menjadi tersangka berawal dari penyelidikan polisi atas laporan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Dia merujuk pada beberapa cuitan akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Menurut Jack Lapian, beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti menunjukkan frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Sejauh ini, ucap Mardiaz, penyidik masih mengumpulkan barang bukti kembali untuk menutupi kekurangan dalam berita acara penyelidikan sebelumnya. "Masih ada yang akan digelar dulu kekurangan-kekurangan dalam BAP (sebelumnya)."
Polres Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara secara internal untuk membuktikan semua petunjuk gelar perkara Ahmad Dhani yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Apakah sudah dipenuhi semua (unsur pidana) dari gelar perkara di Polda, akan kami lihat di gelar secara internal," tuturnya.