TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mengajukan tiga saksi ahli yang meringankan kliennya. "Ahli yang kami ajukan ada tiga, yaitu ahli bahasa, ahli komunikasi, dan ahli pidana," tutur pengacara Hendarsam Marantoko saat ditemui di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Kendati demikian, Hendarsam masih merahasiakan identitas tiga saksi dari kalangan akademikus itu dengan alasan keperluan penyidikan. "Kalau sudah ke persidangan, akan kami buka."
Pengajuan saksi ahli itu, kata dia, sudah direncanakan sejak Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Dhani sudah menyatakan bakal mendatangkan saksi yang meringankan. Datangnya saksi ahli yang meringankan ini diharapkan bisa membantu Dhani lepas dari kasus ini. "Dan supaya mendapatkan pemeriksaan yang berimbang," ucapnya.
Baca: Kasusnya Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Reaksi Ahmad Dhani
Dia berujar, ajuan tiga saksi ahli ini diperlukan lantaran pihaknya merasa saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan kepolisian belum cukup. Apalagi, menurut Hendarsam, kasus cuitan yang menimpa kliennya itu akan bermain di zona interpretasi yang tentu bisa berbeda-beda.
"Contohnya cuitan terakhir Mas Dhani pada tanggal 7 Maret. Itu dikaitkan dengan cuitan satu bulan sebelumnya. Itu kan enggak nyambung kalau dari sisi kami," tutur Hendarsam.
Menurut dia, cuitan baru bisa dianggap satu kesatuan apabila dibunyikan dalam waktu yang berdekatan atau kultwit lantaran keterbatasan karakter. "Kalau dikaitkan dengan cuitan Mas Dhani sebulan sebelumnya yang merujuk kepada Pak Ahok kan interpretasi yang enggak nyambung."
Baca: Keterangan Empat Saksi Ahli Ini Beratkan Ahmad Dhani
Hendarsam yakin tersangkutnya Dhani dalam kasus itu lantaran interpretasi tersebut yang menganggap cuitan Dhani sebagai satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan. "Ini kan enggak nyambung secara hukum. Pertarungan akan ke arah interpretasi ahli dan analisis ahli," ucapnya.
Selanjutnya, dia mengatakan timnya bakal wait and see dulu terkait dengan keberlanjutan kasus ini dan bakal memaksimalkan proses penyidikan di tingkat kepolisian dengan penyidikan yang berimbang dari dua sisi.
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani lewat akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.