TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna belum bersedia memberikan pernyataan soal info dirinya telah menghubungi kliennya terkait beredarnya dugaan surat gugatan cerai Ahok ke Veronica Tan.
"Saya belum cek gimana saya mau buat pernyataan. saya cek dulu yaa," kata Sirra kepada Tempo, Senin pagi 8 Januari 2018.
Baca juga: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok Terhadap Veronica Tan
Pada akun media sosial atas nama Enggar Budiantoro disebutkan bahwa pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku sudah mengecek surat gugatan cerai tersebut.
“Saya bertanya langsung kepada Pak Ahok ternyata surat itu tidak benar dan Pak Ahok menanyakan tentang surat perceraian yang menjadi viral ini. Apakah surat tersebut terdapat tanda tangan saya?” Jawab Ahok. Ahok pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak benar, karena dapat merusak bangsa Indonesia,” ujar Sirra saat diminta konfirmasi, Minggu (7/1/2018) malam.
Ketika Tempo mengirimkan screenshot info dari Enggar Budiantoro, Sirra tetap pada jawabannya bahwa dia masih akan memeriksa kembali.
"Saya belum cek. Saya dpt info dari beberapa wartawan dan minta konfirmasi kebenaran kabar itu. Jadi saya belum cek," katanya.
Sejak akhir pekan lalu beredar dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Surat tersebut diajukan pada Jumat, 5 Januari 2018.
Berikut isi surat tersebut:
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat
HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & PARTNERS yang berkantor di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (terlampir), bertindak selaku kuasa hukum dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama :
Nama lengkap : Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal : Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT
Dugaan surat gugatan Ahok ke istrinya itu menjadi viral di media sosial.