TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur tentang larangan sepeda motor. Jadi ia merasa tidak perlu lagi ada perdebatan untuk mempertahankan aturan itu.
"Ini perintah MA, itu paling tinggi. Ya kita taat pada putusan MA. Putusan MA tidak didiskusikan, putusan MA itu dilaksanakan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018. “Kami disumpahnya untuk apa? Menjalankan konstitusi dan semua perundangan serta peraturan yang ada.”
Anies mengatakan telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Rambu larangan kendaraan bermotor roda dua di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Meredeka Barat segera dicabut. "Mudah-mudahan bisa beres dalam satu dua hari ini," kata Anies.
Peraturan Gubernur untuk membatasi kendaraan sepeda motor ini dibuat pasa masa Basuki Tjahaja Purnama. Aturan ini mulai berlaku di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada pertengahan Desember 2014. Mahkamah Agung membatalkan aturan tersebut pada 21 November 2017 atas permohonan hak uji materi oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Anies Baswedan menegaskan, pemerintah tidak memerlukan aturan baru untuk mengganti peraturan gubernur tentang larangan sepeda motor itu. Sebab, setelah ada keputusan Mahkamah Agung otomatis kembali ke aturan yang lama. "Kan begitu dibatakan, maka (peraturan) yang sebelumnya jadi efektif," ujar Anies.