TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan rambu larangan sepeda motor di Jalan Thamrin mulai diturunkan. "Siang ini kami mencopot rambu di sepanjang jalan tersebut," kata Andri, di Redtop Hotel, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2017.
Poncopotan rambu itu dilakukan Dinas Perhubungan setelah Mahkamah Agung membatalkan peraturan gubernur yang mengatur pembatasan kendaraan bermotor roda dua di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. “Pencopotan rambu harus dilakukan sejak putusan MA diketuk,” kata Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan keputusan MA yang membatalkan peraturan gubernur itu sudah final. Karena itu, ia merasa tidak perlu lagi ada perdebatan untuk mempertahankan aturan itu. "Ini perintah MA, itu paling tinggi. Ya, kita taat pada putusan MA. Putusan MA tidak didiskusikan, putusan MA itu dilaksanakan,” ucap Anies.
Anies mengatakan telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia meminta rambu larangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat segera dicabut. "Mudah-mudahan bisa beres dalam satu-dua hari ini," ujarnya.