TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata Tinia Budianti tidak segan-segan mencabut izin tempat hiburam 4Play Alexis, jika terbukti kembali membuka prostitusi di Pademangan, Jakarta Utara.
“Kalau ada pelanggaran lagi, kami akan berikan teguran dan surat peringatan, dan kami akan ikuti proses,” kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018. Menurut Sandiaga Uno, proses pemberian sanksi akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Tahapan awal yakni memberikan surat peringatan. “Kalau terus melanggar melewati batasnya, ya tentu kami tidak segan mencabut izinnya,”ujar Sandiaga Uno.
Tim investigasi Tempo mengungkap praktik prostitusi terselubung di 4Play Alexis pada Rabu, 10 Januari 2018. Hari itu, belum genap tiga bulan setelah pemerintah DKI Jakarta mengirim surat pemberitahuan tak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Izin Alexis tak diperpanjang karena hotel itu diduga menjadi sarang prostitusi.
Kendati Hotel Alexis sudah tidak beroperasi lagi, karaoke 4Play atau Foreplay di Alexis masih tetap berjalan seperti biasa. Pada awal Januari lalu, di lantai tiga bangunan tersebut atau tepatnya di belakang meja resepsionis, sekitar 40 perempuan sedang duduk-duduk di sofa merah.
Para perempuan yang berkedok pemandu karaoke atau lady companion (LC) itu bisa dipesan untuk sekadar menari telanjang (striptease), bahkan berhubungan badan. Legal and Corporate Affairs Group Alexis Lina Novita membantah hal tersebut saat dihubungi Tempo. Menurut Lina, para LC itu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu memandu tamu yang ingin berkaraoke.